Kasus Kekerasan Seksual pada anak-anak cukup tinggi di Nabire
Sepanjang Tahun 2012 Kejaksaan Negeri Nabire telah menangani belasan kasus perkara umum, dan kasus yang paling menonjol adalah perkara perlindungan anak.
Menurut kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Oktovianus Taliti Rabu (27/2/2013), bahwa belasan perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Nabire, delapan diantaranya sampai dengan bulan februari 2013, sudah diajukan untuk dimeja hijaukan.
Perkara-perkara tersebut, daintaranya : perkara pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan persetubuhan dibawah umur atau kekerasan seksual kepada anak. Dikatakan perkara-perkara tersebut yang paling menonjol adalah kekerasan kepada anak anak secara fisik. Menurut Oktovianus, untuk membuat pelaku jera terutama tindak pidana perlindungan anak, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun.
Kepada masyarakat Nabire, Kejaksaan Negeri Nabire menghimbau untuk belajar setia dan taat kepada hukum, menjunjung harkat dan martabat sebagai orang yang cinta damai.
“Kami sebagai penegas hukum berpesan janganlah sampai ada tindak pidana, kita mau semuanya berjalan aman, dan apabila ada tindak pidana kami akan melanjutkan sampai ke persidangan melalui tahap-tahap mulai dari Kepolisian, Kejaksaan sampai ke Pengadilan, ” pungkasnya berharap.
(Sumber RRI)
Tinggalkan Balasan