Jelang Natal 2017, Disnakertrans Nabire Himbau THR Karyawan Dibayarkan Paling Lambat H-7
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR sebesar 1 bulan upah.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi kabupaten Nabire menginformasikan kepada seluruh Pimpinan perusahaan agar membayarkan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum perayaan Natal Tahun 2017, bagi karyawan yang merayakan natal sesuai persyaratan yang berlaku.
Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih dibayar 1 bulan upah, sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Pembayaran THR sebagaimana dimaksud, wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan