Investigasi : Benarkah Usia Anggota KPU Nabire Ini Belum Mencapai 30 Tahun ?
Nabire – Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, salah satu yang disyaratkan untuk menjadi anggota KPU adalah batas usia, dimana untuk Provinsi batas usianya 35, sedangkan untuk kabupaten/kota batas usianya 30 tahun.
Namun ada keanehan yang Nabire.Net temukan dari usia salah satu anggota KPU Kabupaten Nabire yang telah dilantik oleh KPU Pusat pada bulan Desember 2018 lalu.
(Baca Juga : Komisioner KPU Nabire Periode 2018-2023 Resmi Dilantik)
Pasalnya dari sejumlah data yang ditelusuri Nabire.Net, ada perbedaan data tahun lahir di E-KTP yang bersangkutan dengan ijazah yang bersangkutan.
Sebelumnya Nabire.Net mendapat informasi ini dari warga Nabire yang tak ingin disebutkan namanya. Informasi inilah yang coba ditelusuri kebenarannya oleh Nabire.Net.
Data E-KTP
Di data E-KTP anggota KPU Nabire berinisial J.K tersebut, tertulis tahun lahir J.K yaitu tahun 1989. Artinya J.K sudah berusia 30 tahun saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPU.
(Fotokopi E-KTP milik J.K)
Namun yang aneh, di NIK E-KTP milik J.K, deret E dan deret F di NIK tersebut tertulis 260190. Sebagai informasi, deret E dan deret F di NIK sebuah E-KTP biasanya berisi tanggal, bulan dan tahun lahir pemilik E-KTP, walaupun dalam kasus tertentu ada NIK yang berbeda dengan tanggal, bulan dan tahun lahir. Namun sebagian besar NIK memang mengikuti tanggal bulan dan tahun lahir pemilik NIK.
Namun tahun lahir di NIK milik anggota KPU Nabire berisinial J.K berbeda dengan kolom tanggal lahir yang tertera di E-KTP-nya yakni 26 Januari 1989. Artinya tanggal dan bulan lahirnya sudah benar, namun tahun lahirnya yang berbeda.
(Pencocokan NIK di situs LindungiHakPilihmu milik KPU)
Anehnya, saat NIK yang ada di E-KTP milik J.K dicek secara online, NIK tersebut bukan atas nama yang bersangkutan tetapi atas nama Juhadi, warga Kalibobo Nabire. Pengecekan NIK dilakukan melalui portal milik KPU yakni https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Data Ijazah S1
Bukti lain yang ditelusuri Nabire.Net dan terdapat keganjilan yaitu ijazah S1 milik J.K. Setiap ijazah memiliki Nomor Induk Mahasiswa, dan data tersebut bisa dipastikan benar atau tidaknya melalui pengecekan secara online di situs https://forlap.ristekdikti.go.id/.
(Ijazah anggota KPU Nabire J.K)
Di bukti Ijazah yang diterima Nabire.Net, tertulis tahun lahir J.K yaitu tahun 1990. Artinya J.K masih berusia 29 hingga saat ini, dan tentu yang bersangkutan tidak bisa menjadi anggota KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yang mensyaratkan batas usia anggota KPU Kabupaten/Kota minimal 30 tahun.
Saat mencocokan Nomor Induk Mahasiswa yang tertera di foto Ijazah milik J.K dengan data di situs Forlap Dikti, yang bersangkutan memang tercatat sebagai alumni Universitas 17 Agustus Surabaya.
(Pengecekan keabsahan Ijazah di situs Forlap Dikti)
Artinya, ijazah yang dimiliki J.K adalah ijazah yang sah, dengan tahun kelahiran yaitu tahun 1990. Jika demikian, maka J.K belum memenuhi syarat menjadi anggota KPU kabupaten Nabire sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2018.
Meminta Keterangan Ketua KPU Nabire
Untuk memastikan hal ini benar atu tidak, Nabire.Net mencoba meminta keterangan melalui pesan Whatsapp kepada Ketua KPU Nabire, Wilhelmus Degei, namun hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Nabire belum memberikan tanggapan.
Sementara Nabire.Net hingga berita ini diturunkan belum bisa meminta tanggapan dari anggota KPU Nabire yang dimaksud (J.K), karena Nabire.Net tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan.
[Nabire.Net]
ANCAMAN HUKUMAN
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Pasal 96A Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak
mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. KUHP Pasal 263, 264 Tentang Pemalsuan data dan surat
berharga terancam 6 Tahun Penjara
Sebaiknya yang bersangkutan undur diri
TRIMAKSIH nabire.net atas segala pencerahan…banyak hak2 warga nabire yang nyaris tak terjuang yang diangkat oleh media ini….terimaksih! Tuhan berkati.
Wooww benarkah? Jika benar, kok bisa ya diloloskan ? Tanda tanya besar nih..
Dalam perekrutan anggota KPU maupun Bawaslu timsel memberikan waktu utk tanggapan masyarakat, ruang ini yg harus dimanfaatkan oleh masyarakat utk memberikan tanggapan atau keberatan kepada salah satu calon dgn menyertakan bukti yg kuat…
Untuk kali ini perekrutan dilakukan di Jayapura sehingga masyarakat banyak yg tdk mengetahui…ini perlu diperhatikan ke depan…
Bila masyarakat yg mengetahui dan memiliki bukti yg akurat, anggota tsbt dpt diDKPPkan..