Ini Tanggapan Anggota KPU Nabire Kepada DKPP Terkait Dugaan Pemalsuan Identitasnya

(Anggota KPU Nabire, Johni Kambu, pertama dari kiri)

Jakarta – Anggota KPU Kabupaten Nabire, Johni Kambu, menegaskan, pada prinsipnya, yang mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya adalah Dukcapil Nabire, dan setahu dirinya, ia lahir pada tahun 1988, dan hal itu sesuai dengan ijazah asli miliknya baik dari tingkat SD hingga Sarjana.

Hal itu disampaikan Johni Kambu pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 233-PKE-DKPP/VIII/2019, yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Kamis (17/10/2019), bertempat di ruang sidang DKPP Lantai 5 Jakarta.

(Baca Juga : DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Ketua Dan Anggota KPU Nabire)

Selain persoalan NIK, Johni juga menegaskan bahwa kesalahan penulisan tahun lahir di ijazah perguruan tinggi miliknya adalah kesalahan dari perguruan tinggi ia berasal. Oleh karena itu, pihak perguruan tinggi tempat ia kuliah dulu telah mengeluarkan surat keterangan terkait kesalahan penulisan tanggal lahir, dan hal itu bisa dipertanggungjawabkan oleh perguruan tinggi tersebut, jika hal itu dipertanyakan, seperti dalam persidangan kali ini,

Pada persidangan ini, Majelis DKPP, Prof. Muhammad Alhamid, S.IP, M.Si, meminta salinan akte kelahiran Johni Kambu yang telah dilegalisir Dukcapil Nabire, untuk dilampirkan sebagai bukti, karena menurut Majelis, ijaazah perguruan tinggi tidak akan berbeda dengan ijazah SD, SMP maupun SMA, karena pada dasarnya, lembaga pendidikan akan menuliskan tahun lahir di ijazah sesuai akte kelahiran.

Majelis DKPP, Prof. Muhammad Alhamid, S.IP, M.Si juga menanyakan apakah Johni Kambu memiliki bukti dokumen lain yang menguatkan bahwa dirinya lahir tahun 1988, namun Johni menjawab bahwa dirinya tidak mempunya dokumen lain yang menguatkan selain ijazah.



Sementara itu, pengadu Kristianus Agapa dan Kuasa Hukumnya mempertanyakan kode wilayah di NIK yang dimiliki teradu Johni Kambu. Menurut pengadu, kode wilayah (dua digit NIK paling depan) bukan berasal dari kabupaten Nabire, karena kode 92 bukan dari Nabire, karena kode Nabire adalah 91.

Majelis DKPP kemudian melakukan pengecekan, dan setelah dicek ternyata benar bahwa kode NIK tersebut bukan berasal dari Nabire melainkan dari Distrik Teminabuan, kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat.

Saat ditanyakan Majelis terkait hal itu, teradu Johni Kambu menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan hal itu ke Dukcapil Nabire, tetapi Dukcapil Nabire meminta dirinya untuk melaporkan hal itu ke pusat.

Ketua majelis menskorsing sidang pemeriksaan pertama ini dengan mengagendakan sidang ke-2. Menanggapi aduan Pengadu dan keterangan Teradu terkait peralihan suara, ketua majelis meminta agar Pengadu kembali menyiapkan rincian di TPS yang menurutnya perolehan suaranya hilang, juga disertai data. Sedangkan Teradu juga membuat jawaban terkait hal tersebut, kemudian dilengkapi kembali terkait perbaikan permohonan Pengadu atas penambahan Teradu untuk Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya.

Terkait persoalan dugaan pemalsuan identitas anggota KPU Nabire atas nama Johni Kambu, Nabire.Net pernah memuat berita tentang Investigasi : Benarkah Usia Anggota KPU Nabire Ini Belum Mencapai 30 Tahun ?

(Baca Juga : Investigasi : Benarkah Usia Anggota KPU Nabire Ini Belum Mencapai 30 Tahun ?)

Namun saat meminta keterangan dari Ketua KPU Nabire, Wilhelmus Degey, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan Nabire.Net terkait dugaan pemalsuan identitas anggotanya, Johni Kambu.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *