Ini Pesan Pj.Gubernur Papua Tengah Pada Rakor Forkopimda Papua Tengah Songsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Kesbangpol melaksanakan Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Papua Tengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihelat di Hotel Swiss Bell Timika, Jumat (13/10/2023), dihadiri Pj.Gubernur Papua Tengah, Pejabat Sekretaris Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Pejabat Dirjen Keuda Kemendagri, Pj.Sekda Papua Tengah, perwakilan Danrem 173/PVB, LO Binda Papua Tengah, LO Polda Papua Tengah, LO Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, para Bupati beserta unsur forkopimda kabupaten se-Papua Tengah, Kepala Kesbangpol Papua Tengah, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Papua Tengah, Ketua KPU Papua Tengah, Ketua Bawaslu Papua Tengah, para Ketua Partai Politik DPW Papua Tengah, dan para tamu undangan.
Pj.Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, dalam sambutannya mengatakan, bahwa dinamika sosial politik belakangan ini telah memberi dampak secara signifikan kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Beberapa gejala yang nampak seperti munculnya berbagai konflik, masuknya paham dan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, aksi separatis dan terorisme, permasalahan kerukunan umat beragama, tantangan ekonomi serta dinamika sosial masyarakat lainnya yang dapat berdampak pada terjadinya gangguan stabilitas keamanan.
Ribka Haluk mengatakan, salah satu hal penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah agenda nasional yakni pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI dan penyelenggara Pemilu telah sepakat menetapkan pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februaru 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 yang dilakukan secara serentak secara nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, 580 anggota DPR RI termasuk 3 kursi dari DAPIL Papua Tengah, 152 anggota DPD RI termasuk 4 kursi dari DAPIL Papua Tengah, 2.372 anggota DPRD Provinsi termasuk 45 kursi DPRD Papua Tengah ditambah 11 jalur pengangkatan, 17.510 anggota DPRD Kabupaten/Kota, 545 Kepala Daerah termasuk Pemilihan Gubernur Papua Tengah,” beber Ribka Haluk.
Lanjut kata Ribka Haluk, khusus di provinsi Papua Tengah, Pemilu tahun 2024 mendatang merupakan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan. Hal ini merupakan sejarah dan hajat besar bagi provinsi Papua Tengah yang akan menentukan bagaimana daerah ini dibangun dalam lima tahun kedepannya, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama dalam rangka mensukseskannya.
“Pada acara pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia di bulan Januari 2023 lalu, Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo pada sambutannya menyampaikan agar stabilitas politik dan keamanan menuju 2024 betul-betul dijaga agar situasi tetap kondusif, kemudian mampu memetakan potensi kerawanan menjelang Pemilukada Serentak 2024 dan memiliki sensitifitas guna mendeteksi pemasalahan yang ada di lapangan,” kata Pj.Gubernur Papua Tengah.
Atensi Bapak Presiden tersebut kata Ribka Haluk, harus ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai langkah konkrit seperti sebagaimana diamanatkan pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu :
-
Penugasan Personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS
-
Penyediaan saranan ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS
-
Pelaksanaan Sosialisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemilu
-
Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu
-
Kelancaran transportasi pengiriman logistik
-
Pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu, serta
-
Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu
“Dalam dinamikanya, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 terdapat berbagai tantangan seperti politik identitas, money politic, ujaran kebecian dan hoax, netralitas ASN, potensi konflik pendukung antar Pasangan Calon, sengketa hasil Pemilu, serta situasi lainnya yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” imbuh Ribka Haluk.
Khusus untuk wilayah Papua, Provinsi Papua dan Papua Barat masuk dalam kategori rawan, sedang berdasarkan Indeks Kerawanan Politik (IKP) yang diterbitkan Bawaslu (Sebelum dibentuk DOB di Papua. Bahkan beberapa kabupaten di Provinsi Papua Tengah masuk dalam kategori rawan tinggi yakni kabupaten Intan Jaya, kabupaten Puncak, kabupaten Mimika dan kabupaten Nabire.
Ribka Haluk berharap, kesuksesan Pemilu 2024 didukung oleh kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait khususnya unsur Forkopimda. “Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antar unsur Pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah.”
“Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara Pemilu saja dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat dan daerah,” tandas Ribka Haluk.
Laporan Ketua Panitia
Di tempat yang sama, Ketua Panitia yaitu Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Drs. Thephilus Lukas Ayomi, dalam laporannya mengatakan, dengan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala daerah serentak yang pertama kalinya diadakan di Provinsi Papua Tengah, serta dengan perkembangan dinamika sosial politik khususnya di Papua Tengah, maka dipandang perlu untuk dilakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta unsur Forkopimda di Papua Tengah seerta Penyelenggara Pemilu dalam rangka mendukung sukses pemilu dan pilkada 2024.
Adapun dasar penyelenggaraannya sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
5. Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
6. PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Lanjut dikatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan unsur Forkopimda serta penyelenggara pemilu dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya pelaksanaan pemilihan yang baru pertama kali dilaksanakan di daerah otonom baru Provinsi Papua Tengah.
Untuk sumber dana pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Badan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah Tahun 2023.
Kegiatan Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Papua Tengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 didukung penuh oleh CV. Tribal Musik Papua.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan