Gugatan Terhadap Rektor USWIM Ditolak, Penggugat akan Naik Banding di PT Jayapura

(Penggugat Didimus Mote, SH., M.Si)

Nabire, Pengadilan Negeri Nabire telah menolak semua gugatan terhadap Rektor USWIM Nabire, pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (26/01/2023).

Keputusan ini menuai kekecewaan dari Penggugat Pertama atas nama Didimus Mote, SH., M.Si dan juga Kuasa Hukumnya, Eduard Nababan, SH.

(Baca Juga : Pengadilan Negeri Nabire Menolak Gugatan Terhadap Rektor USWIM Nabire)

Saat diwawancarai Nabire.Net, Didimus Mote mengatakan, dirinya sangat tidak menerima putusan ini, karena keputusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Statuta Yayasan.

Selain itu, Didimus Mote mengatakan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan AD/ART Yayasan, karena dari keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PTS di Indonesia itu, peraturan pelaksanaannya adalah Statuta.

“Di dalam Statuta bertentangan sama sekali, Rektor tidak bisa tiga periode, karena di dalam Statuta USWIM Nabire, periode pertama, periode kedua, periode ketiga sudah masa jabatannya berakhir. Jadi Rektor USWIM Petrus Suripatty itu, masa jabatan Periode Ketiga 2021-2025 itu tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kok bisa diterima oleh Pengadilan Negeri Nabire?”, kata Didimus Mote.

Lanjut Didimus, Surat Edaran Menteri tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Rektor periode pertama kok tidak dibahas oleh Majelis Hakim? yang dibahas adalah periode kedua dan ketiga”, kata Didimus Mote.

(Penggugat I bersama kedua kuasa hukumnya)

Dikatakan Didimus, “kalau akademisi-akademisi model seperti ini yang diajarkan kepada masyarakat, masyarakat tambah bodoh dan tambah hancur negara itu, Rakyat ini mau dibawa kemana? Masyarakat mau dibawa kemana? Hukum sudah tidak berlaku lagi.”

Didimus Mote mengatakan, mengapa surat dari LLDikti kok ditanggapi (dipertimbangkan), sedangkan surat edaran Menteri atas nama Menteri, surat edaran Dirjen DIKTI kok tidak dipertimbangkan, mana yang lebih tinggi?

“Pengurus Yayasan itu diberhentikan dengan tidak hormat tidak melalui prosedural, ada aturan-aturan yang mengatur untuk memberhentikan pengurus Yayasan. Rangkap jabatan juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim”, keluh Didimus Mote.

“Kami akan tetap berusaha untuk naik banding, dan saya katakan bahwa ini kemenangan yang tertunda, kalau kemenangan yang tertunda ini tidak berhasil karena hukum di Indonesia tidak ada, masyarakat akan ambil alih kampus. Karena ini kampus masyarakat bukan kampus pemerintah”, tegas Didimus Mote.

Keterangan Kuasa Hukum Penggugat

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Penggugat, Eduard Nababan, SH., mengatakan surat yang dibuat oleh Kementerian tidak diakomodir oleh Majelis Hakim. Menurutnya hal itu tidak logis.

(Kuasa Hukum Penggugat, Eduard Nababan, SH)

“Statuta Anggaran Dasar tidak dipertimbangkan, padahal surat edaran itu kan menjelaskan apa yang dikatakan oleh Anggaran Dasar dan Statuta, artinya pertimbangan Majelis Hakim tidak logis, dan kita akan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura”, ujar Eduard Nababan.

Lanjut Eduard, seakan-akan pertimbangan itu merupakan jawaban maupun tanggapan dari para Tergugat padahal Tergugat tidak semuanya berbicara itu.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *