Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu : Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Sudah Dianggarkan. Kemana Gaji Guru PPPK Nabire?

(Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu : Gaji PPPK Guru Tahun 2022 Sudah Dianggarkan. Kemana Gaji Guru PPPK Nabire?)
Nabire, Terkait belum dibayarkannya gaji guru PPPK kabupaten Nabire sejak bulan April 2022 yang beberapa waktu lalu sempat menjadi masalah, telah dilakukan koordinasi oleh anggota DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Hal itu disampaikan Sambena Inggeruhi kepada Nabire.Net, Sabtu (03/12/2022). Dikatakan Sambena, proses disana hanya bisa dilakukan via daring.
Menurut tanggapan dari layanan Whatsapp Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dijelaskan, sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020. gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan kepada APBD.
Adapun dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022, telah diperhitungkan anggaran untuk penggajian PPPK tahun 2022 yang besarannya ditetapkan dalam lampiran surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021.
Anggaran PPPK yang diperhitungkan dalam alokasi DAU bersifat earmarked atau telah ditentukan penggunaannya sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja yang lain.
Dalam hal anggaran PPPK tidak terserap dalam Tahun Anggaran berjalan, maka akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun anggaran berikutnya dan akan menjadi faktor pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK pada alokasi DAU di tahun berikutnya.
Namun jika pada kenyataannya, kebutuhan gaji PPPK lebih besar dari yang diperhitungkan maka selisihnya didanai oleh APBD , termasuk untuk tunjangan PPPK yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Oleh karena itu DPRD Nabire meminta agar Pemda Nabire harus mengecek surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 hal ini ke pusat, karena hasil koordinasi DPRD Nabire ke pusat itu bahwa uang itu ada. Kalau tidak ada, maka patut dipertanyakan uang ini kemana dan dipakai untuk apa? Maka hal ini bisa dikategorikan sebagai indikasi temuan.
“Kenapa hanya 2 bulan gaji saja yang dibayarkan? Dasar pembayaran 2 bulan itu apa? Bukan semata-mata kebaikan Bupati atau Pejabat Keuangan disini, itu uang sudah ada sesuai dengan surat yang ada dan sudah dialokasikan dananya, oleh karena itu kami berharap anggaran ini harus benar-benar dipertanggungjawabkan dan dipakai untuk guru-guru. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para guru,” tandas Sambena Inggeruhi.
Sebelumnya, Bupati Mesak Magai, persoalan gaji guru PPPK ini menunggu kebijakan dari pusat, dan pemerintah kabupaten Nabire sudah menyurati ke Kementerian Keuangan.
(Baca Juga : Ini Tanggapan Bupati Nabire Terkait 7 Bulan Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar)
“Gaji PPPK ini belum ada dan sejak bulan April hingga Oktober 2022, saya tidak tanda tangani karena kepastian gajinya belum ada,” kata Bupati Mesak Magai.
Lanjut Bupati Mesak, “Saya menyurat ke Kementerian Keuangan untuk kejelasan gaji PPPK dan gaji mereka akan terhitung bulan Januari 2023, tetapi saya bijaki untuk membayar gaji mereka 2 bulan (November dan Desember 2022). Anggaran Sistem SIPD, semua belanja harus terencana.”
“Kita tunggu kebijakan pusat,” kata Bupati Nabire, Mesak Magai, kepada Nabire.Net, Selasa (08/11/2022).
Saat Nabire.Net menanyakan tentang adanya Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022 untuk 730 Guru yang hampir mencapai 16 miliar rupiah, Bupati Mesak Magai mengatakan hal itu hoax atau tidak benar.
“Tidak ada dana DAU 730 Guru, ada alokasikan gaji PPPK untuk tahun 2023, tahun 2022 belum ada,” ujar Bupati Nabire.
Sebagai informasi, terkait belum dibayarkannya gaji guru PPPK kabupaten Nabire sejak bulan Apri 2022 hingga saat ini (7 bulan), maka telah dilaksanakan rapat dengar pendapat antara guru PPPK kabupaten Nabire dengan DPRD kabupaten Nabire.
(Baca Juga : 7 Bulan Belum Terima Gaji, Sejumlah Guru PPPK Kabupaten Nabire Mengadu ke DPRD)
Hadir dalam rapat ini, gabungan komisi-komisi DPRD kabupaten Nabire, Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, Bappeda Nabire, BPKAD Nabire, BKPSDM Nabire.
Rapat dilaksanakan pukul 10.00 WIT, Selasa (08/11/2022), bertempat di Gedung DPRD Kalibobo Nabire.
Adapun tuntutan para guru PPPK adalah sebagai berikut :
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas sesuai Terhitung Mulai Tanggal bertugas yang tertuang dalam SK PPPK
-
Pemerintah Kabupaten Nabire segera membayar gaji yang menjadi hak guru PPPK 2021 sesuai Terhitung Mulai Tanggal di tetapkan SK PPPK 2021 yaitu 1 April 2022 berdasarkan instruksi dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-204/PK/2021 perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 tanggal 13 Desember 2021. Dan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
-
Pemerintah Kabupaten Nabire tetap membuka formasi PPPK Kabupaten Nabire tahun 2022 yang sejalan dengan pemerintah pusat mengingat kurangnya pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di Kabupaten Nabire dan telah di anggarkan dalam DAU Tahun 2022 di Kabupaten Nabire yaitu total PPPK Guru 730
Dalam rapat ini, disepakati bahwa pemerintah kabupaten Nabire akan membayar gaji guru PPPK yang belum dibayarkan sejak bulan April hingga Oktober 2022, pada tahun 2023 mendatang.
Sementara untuk gaji guru PPPK untuk bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan tahun ini.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan