Dua Pejabat Sorong Resmi Tersangka Korupsi

Kepolisian Daerah (Polda) Papua  akhirnya menetapkan 2 tersangka  dugaan  kasus korupsi dana pelantikan Walikota Sorong  yang dianggarkan pada Sekretariat Daerah Kota Sorong dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Tahun Anggaran  2012  dengan Pagu anggaran Rp5 miliar.

Kedua pejabat itu adalah Drs. Mk. I ,Msi., sebagai Ketua Panitia Pelantikan Walikota Sorong (Kini menjabat sebagai Kepala  Bappeda Kota Sorong) dan HT  Bendahara Panitian Pelantikan (kini Bendahara Sekwan.
Demikian diutarakan Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK., kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (31/7).

Kabid Humas menerangkan,  hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi  Papua Barat Rp2,5 miliar. Ada dana  yang disita senilai  Rp460 juta. Penyidik akan telusuri lagi sisa  dana lain yang  diindikasikan  digunakan para tersangka  atau dibagikan ke pihak-pihak tertentu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat  Reskrimsus Polda Papua melakukan gelar perkara  di Mapolda Papua, Jayapura, Senin (29/7).

Adapun upaya penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/69/IV/2013/SPKT tanggal 10 April 2013. Dari hasil penyelidikan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari adanya rencana pelantikan Walikota Sorong masa jabatan 2012-2017 yang diawali dengan pembentukan panitia pelantikan pada tanggal 30 Mei 2012 yang dibentuk di DPRD Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor : 188.45/46/2012 tanggal 30 Mei 2013.

Setelah terbentuknya Panitia pelantikan Walikota sorong, Drs. Mk. I, M.Si., selaku Ketua Panitia selanjutnya mengajukan permohonan biaya pelantikan walikota sorong dan wakilnya sebesar Rp 5.004.000.000 dan oleh H T, S.Sos selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong mengeluarkan SP2D dana pelantikan Walikota sorong dan wakilnya sebesar Rp5 miliar Dana sejumlah tersebut dilakukan penarikan dengan menggunakan 2 cek, 1 cek senilai Rp3,5 miliar  dilakukan oleh M I Bendahara Setda Kota Sorong sedangkan yang sejumlah Rp1,5 miliar  penarikannya dilakukan oleh S K yang kemudian diserahkan kepada P N yang merupakan anggota DPRD Kota Sorong sejumlah Rp1 miliar dan sejumlah Rp500 juta diserahkan kepada ARJ yang merupakan Waket II DPRD Kota Sorong.

Sedangkan dana pelantikan sejumlah Rp3,5 M oleh Drs. Mk. I, M.Si diserahkan kepada seksi-seksi hanya sejumlah Rp2.990.000.000. Sementara sisanya Rp510 juta tidak diketahui penggunaannya. Akibatnya kerugian keuangan Negara Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi  Papua Barat sebesar Rp2.218.527.774. (dua miliar dua ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)

(Sumber : BintangPapua.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *