DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras & Peringatan Kepada Bawaslu & KPU Nabire
Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/4/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada 3 anggota Bawaslu kabupaten Nabire, dan 1 anggota KPU Kabupaten Nabire. Sedangkan 4 anggota KPU Nabire diberikan sanksi peringatan.
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Markus Madai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu kabupaten Nabire dalam perkara nomor 103-PKE-DKPP/II/2021.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi Peringatan Keras kepada Ketua merangkap Anggota Bawaslu kabupaten Nabire, Adriana Sahempa dan Yulianus Nakuwo selaku Angggota Bawaslu kabupaten Nabire, dalam perkara nomor 93-PKE-DKPP/II/2021.
Sementara kepada Ketua KPU Nabire, Wilhelmus Degey dan empat anggota KPU Nabire masing-masing Johni Kambu, Nelius Agapa dan Rahman Syaiful, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Sedangkan untuk perkara nomorĀ 91-PKE-DKPP/II/2021 atas nama teradu Daniel Denny Merin selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan