Dipecat Dari ASN, Warga Siriwo Anggap Putusan Bupati Dogiyai Tidak Sesuai Prosedur
Dogiyai – Masyarakat Distrik Siriwo kesal karena putra terbaik dari Siriwo, Yakob Tagi S.Pd diberhentikan tidak dengan hormat dari ASN kabupaten Dogiyai.
Seperti diketahui, Yakab Tagi S.Pd diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Bupati Dogiyai, Nomor 821.2-01 tanggal 19 November 2018, tentang penegakkan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pngadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah diserahkan kepada yg bersangkutan melalui kepala BKD Dogiyai, Yance Agapa SH pada hari ini (10/12) di Kantor Inspektorat kabupaten Dogiyai.
Bagi Pdt. Yosia Tagi S.Th dan Martinus Tagi selaku Sekretaris Kampung Tibai, pemberhentian Yakob dari ASN Dogiyai dinilai merupakan pembunuhan karakter secara tidak langsung yang bersangkutan.
Dari keterangan Pdt. Yosia Tagi dan Martinus Tagi, ada sejumlah hal yang menurut mereka tidak dilakukan sesuai prosedur. Hal tersebut antara lain sebagai berikut :
(1) pihaknya tidak pernah dipanggil oleh bupati dogiyai sebagai bapak atau pembina ASN untuk meminta penjelasan dari bersangkutan tentang status putusan hukum tetap,
(2) Pak Yakob telah bebas dari hukumam dengan putusan PN Jayapura tanggal 8 Desember 2013,
(3). Keputusan tersebut dinilai pelanggaran HAM sebab Yakob masih mengabdi sebagai ASN 10 tahun lagi.
Untuk itu pihaknya tetap akan telusuri kebenarannya melalui jalur yang ada. Putusan Bupati tersebut dinilai terlalu cepat dan emosional tanpa pertimbangan dan penyelidikan mendalam.
“Pa Yakob sudah bebas dari hukuman sejak tanggal 8 desember 2013 hingga senin tanggal 10 desember 2018 ini sudah 6 tahun 2 hari, dengan dasar masalah lalu di Nabire pada tahun 2012, itu aneh dan ada apa dibalik ini ? Siapa Bupati kecil dibelakang Bupati Dogiyai ?”, tutur Pdt. Yosia Tagi dan Martinus Tagi.
Saat menerima keputusan Bupati Dogiyai, Yakob Tagi menoklak menandatangani bukti serah terima.
[Nabire.Net/Ones.Y]
Tinggalkan Balasan