Bupati Nabire Penuhi Panggilan Polda

Setelah mengalami penundaan pemeriksaan  pada  Senin (11/3), akhirnya Bupati Nabire  Isaiyas  Douw, S.Sos memenuhi pemanggilan Polda Papua selaku  saksi  terkait  dugaan kasus korupsi  proyek pembangunan dua Lapangan Terbang  (Lapter)  di Kabupaten Nabire, masing-masing  di Distrik Dikea dan Distrik  Lokodemi memanfaatkan  APBD 2011  senilai Rp  2 Miliar. Ia diperiksa  di ruang Subdit  III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Papua,  Senin (11/3).


Demikian disampaikan  Direktur  Reskrimsus  Polda  Papua Kombes Pol Drs. Setyo Budianto, SH,MH  didampingi  Kabid  Humas Polda Papua Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, SIK  ketika  dikonfirmasi, Senin (18/3) malam.    Dikatakan,  pemeriksaan  terhadap Bupati  Nabire dilakukan selama  13 jam  sejak pukul 10.00—23.00 WIT. Namun hingga berita  ini diturunkan  yang  bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

Dia  menandaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di  Nabire, sehingga  untuk memperkuat  keterangan-keterangan  yang telah dilakukan  penyidik,    pihaknya meminta keterangan Bupati Nabire, dimana kesaksian Bupati Nabire diperlukan untuk bisa memperjelas tentang proyek  pembangunan dua Lapter    di Distrik Dikea dan Distrik Lokodemi  tersebut.  Pasalnya,  dari  kegiatan  yang  telah dilakukan oleh penyedia  jasa dalam hal ini kemudian  tak dilakukan atau tak dilaksanakan. Tapi dilaksanakan oleh masyarakat secara swadaya. Kemudian masyarakat  yang melakukan secara swadaya ini berdasarkan keterangan saksi yang  lain dana senilai  Rp Miliar  tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Nabire kepada masyarakat melalui Kepala Kampung di  dua Distrik  tersebut.

“Jadi  kita perlu  cros  ceck  apakah betul dananya seperti itu disalurkan, kemudian juga kita  lihat apakah kendala- kendala  yang dialami oleh  penyedian  jasa  ini merupakan hambatan  kemudian dialihkan kepada Bupati  Nabire dan menyerahkan kepada masyarakat secara swadaya,” tukas  dia. Karena itu,  tukasnya, pihaknya memerlukan keterangan ahli, antara lain  ahli  hukum  pidana  dan ahli dari Lembaga Kajian Pengadaan Pemerintah  (LKPP) di Jakarta  terkait proses kegiatan pengadaan-pengadaan  tersebut. Ditanya  siapa-siapa  yang  dijadikan  tersangka  dalam  kasus  ini, lanjutnya,  pihaknya  masih melihat  perkembangan  pemeriksaan siapa-siapa  yang  mengarah  sebagai tersangka  apakah ada pihak-pihak  dari aparat penyelenggara negara  yang terlibat  dalam masalah  ini atau  hanya  dari pihak-pihak  penyedia  jasa  yang melakukan  penyimpangan.

Katanya, barang bukti  yang  berhasil  disita dari kasus  ini  berupa dokumen-dokumen, termasuk uang tunai Rp 100 Juta lebih  yang dikembalikan  oleh konsultan, perencana  dan pengawas, yang  telah menerima  uang. Tapi tak melaksanakan  kegiatan  dengan alasan lokasinya proyek pembangunan dua  Lapter tersebut  jauh. “Jadi antara biaya  yang mereka  dapatkan  dengan biaya  yang dihabiskan  untuk menuju ke lokasi  itu  tak sebanding,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *