Setelah mengalami penundaan pemeriksaan pada Senin (11/3), akhirnya Bupati Nabire Isaiyas Douw, S.Sos memenuhi pemanggilan Polda Papua selaku saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dua Lapangan Terbang (Lapter) di Kabupaten Nabire, masing-masing di Distrik Dikea dan Distrik Lokodemi memanfaatkan APBD 2011 senilai Rp 2 Miliar. Ia diperiksa di ruang Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Senin (11/3).
Demikian disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Drs. Setyo Budianto, SH,MH didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi, Senin (18/3) malam. Dikatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Nabire dilakukan selama 13 jam sejak pukul 10.00—23.00 WIT. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
Dia menandaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di Nabire, sehingga untuk memperkuat keterangan-keterangan yang telah dilakukan penyidik, pihaknya meminta keterangan Bupati Nabire, dimana kesaksian Bupati Nabire diperlukan untuk bisa memperjelas tentang proyek pembangunan dua Lapter di Distrik Dikea dan Distrik Lokodemi tersebut. Pasalnya, dari kegiatan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa dalam hal ini kemudian tak dilakukan atau tak dilaksanakan. Tapi dilaksanakan oleh masyarakat secara swadaya. Kemudian masyarakat yang melakukan secara swadaya ini berdasarkan keterangan saksi yang lain dana senilai Rp Miliar tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Nabire kepada masyarakat melalui Kepala Kampung di dua Distrik tersebut.
“Jadi kita perlu cros ceck apakah betul dananya seperti itu disalurkan, kemudian juga kita lihat apakah kendala- kendala yang dialami oleh penyedian jasa ini merupakan hambatan kemudian dialihkan kepada Bupati Nabire dan menyerahkan kepada masyarakat secara swadaya,” tukas dia. Karena itu, tukasnya, pihaknya memerlukan keterangan ahli, antara lain ahli hukum pidana dan ahli dari Lembaga Kajian Pengadaan Pemerintah (LKPP) di Jakarta terkait proses kegiatan pengadaan-pengadaan tersebut. Ditanya siapa-siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, lanjutnya, pihaknya masih melihat perkembangan pemeriksaan siapa-siapa yang mengarah sebagai tersangka apakah ada pihak-pihak dari aparat penyelenggara negara yang terlibat dalam masalah ini atau hanya dari pihak-pihak penyedia jasa yang melakukan penyimpangan.
Katanya, barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini berupa dokumen-dokumen, termasuk uang tunai Rp 100 Juta lebih yang dikembalikan oleh konsultan, perencana dan pengawas, yang telah menerima uang. Tapi tak melaksanakan kegiatan dengan alasan lokasinya proyek pembangunan dua Lapter tersebut jauh. “Jadi antara biaya yang mereka dapatkan dengan biaya yang dihabiskan untuk menuju ke lokasi itu tak sebanding,” tegasnya.
Post Views: 726
Tinggalkan Balasan