BK DPRD Nabire Tindaklanjuti Sengketa Oknum DPRD Nabire
Badan Kehormatan (BK) DPRD Nabire menindaklanjuti adanya laporan masuk terkait oknum pimpinan (anggota) DPRD Kabupaten Nabire. Pihak-pihak yang bersengketa, KH Nahrowi, Dra. Hj. Siti Muti’ah (istri KH Nahrowi), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam hal ini DPW maupun DPC PKB Nabire, telah diundang BK DPRD Nabire untuk menyampaikan keterangannya masing-masing.
KH Nahrowi telah diundang oleh BK DPRD Nabire pada tanggal 12 september 2013, sementara Dra. Hj. Siti Muti’ah dan pewakilan dari PKB dalam hal ini diwakili oleh beberapa pengurus DPC PKB Nabire, pada Sabtu (14/9) lalu.
Ketua BK DPRD Nabire, Natalis Kotouki, A.Ma.Pd, Sabtu (14/9), mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi data antara pihak-pihak yang berselisih. Dikatakan Natalis Kotouki, surat masuk dari Dra. Hj. Siti Muti’ah tertanggal 26 Agustus 2013, dan BK DPRD Nabire sudah memverifikasi data dari yang bersangkutan. Selain itu, dari pihak partai dalam hal ini DPW PKB Provinsi Papua juga ada surat masuk tertanggal 13 Agustus 2013, yang berisikan permohonan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Nabire atas nama H. Nahrowi dari PKB.
“Badan Kehormatan DPRD Nabire tidak bisa memvonis seseorang untuk PAW, Badan Kehormatan hanya memverifikasi data administrasi semua alasan-alasan yang mereka masukan kami kumpulkan. Bahan ini semua kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD Nabire, dan DPRD Nabire akan meneruskan kepada pihak-pihak berwajib,” ujar Natalis Kotouki.
Lebih lanjut dikatakan Ketua BK DPRD Nabire, Natalis Kotouki, sesuai UU No. 27 Tahun 2009 terkait soal PAW, ada pont menyatakan bahwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, telah melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau penjara atau lebih. Ada juga point lain yang menyebutkan, diusulkan oleh Parpolnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itu dari sisi UU, yang bersalah juga punya hak untuk membela diri. Dan juga UU lain menyatkaan bahwa dalam hal anggota Parpol diberhentikan oleh Parpolnya, yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya yang sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah UU ini yang kami Badan Kehormatan pakai, untuk menyelesaikan persoalan antara KH Nahrowi, Dra. Hj. Siti Muti’ah, dan PKB,” tambahnya.
Badan Kehormatan, kata Natalis, tinggal menyimpulkan data-data yang sudah diperoleh dari pihak-pihak terkait. Untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Nabire, dan pimpinan DPRD yang akan meneruskan kepada pihak berwajib.
“Kapan surat pimpinan DPRD bisa dikeluarkan, ini tergantung dari kehadiran pimpinan. Kalau pimpinan DPRD sudah ada nanti dari Badan Kehormatan akan menyampaikan laporan hasil verifikasi terhadap persoalan yang dialami Nahrowi ini. Setelah itu kami akan simpulkan bersama dengan pimpinan DPRD Nabire. Itu tidak lama, mungkin satu minggu sudah kami teruskan kepada pihak-pihak berwenang, polisi dan pengadilan,” ujar Natalis Kotouki.
“Jika persoalan ini nantinya disidangkan, dan yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan di–PAW. Namun jika sebaliknya, tidak terbukti bersalah maka yang bersangkutan tetap menjabat sebagai anggota DPRD Nabire,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika persoalan ini sampai ke meja hijau, dan setelah ada putusan tetap dari pengadilan, barulah DPRD mengeluarkan surat PAW secara resmi H. Nahrowi diberhentikan dari DPRD Nabire. Jika sudah ada surat PAW, DPRD akan meminta KPU Nabire melihat pengganti dari yang bersangkutan. Setelah ada penggantinya, yakni nomor urut dibawahnya, DPRD akan menyurat kepada gubernur melalui bupati. DPRD tinggal menunggu keputusan gubernur dengan SK gubernur, setelah sudah tiba di DPRD baru akan melantik anggota yang menggantikannya.
Terkait persoalan yang sedang dialaminnya, KH Nahrowi dalam kapasitasnya sebagai salah seorang pimpinan dan anggota DPRD Nabire, telah dijatuhi sanksi dari lembaganya. Hal ini seperti dituturkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Nabire, Natalis Kotouki kepada media ini. Kata Natalis, sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan, selama proses persoalan masih berjalan, yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk memimpin sidang dan juga tidak boleh memberikan disposisi kepada anggota. Sanksi ini diberikan untuk memperlancar proses yang sedang dijalani yang bersangkutan. Sanksi ini diberikan sejak tanggal 12 September 2013 lalu.
Data yang dihimpun media ini, surat pengaduan dari Dra. Hj. Siti Muti’ah yang ditujukan kepada Ketua DPRD Nabire, tertangal surat 10 Agustus 2013. Dalam suratnya Dra. Hj. Siti Muti’ah memohon kepada Ketua DPRD serta Badan Kehormatan untuk segera menyikapi persoalan yang dihadapinya dengan arif. Dan meminta untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada KH Nahrowi.
Sementara itu, surat dari DPC PKB Nabire perihal permohonan proses PAW anggota DPRD Nabire atas nama H. Nahrowi dari PKB, tertanggal 30 Mei 2013. Dalam surat itu juga disertakan Surat Keputusan (SK) Nomor : 1710/DPW-03/V/A.1/V/2013 tentang penetapan pemberhentian H. Nahrowi dari keanggotaan PKB. SK ini ditetapkan di Jayapura tanggal 27 Mei 2013, yang ditandatangani oleh H. R. Triwibowo, MM (ketua) dan H. Alif Kemadi, SE
(Sumber : Papuaposnabire)
Tinggalkan Balasan