Belum Ada Kejelasan Terkait Dugaan Pemalsuan Umur Salah Satu Komisioner KPU Nabire

Nabire – Pasca diberitakan Nabire.Net 10 Juni 2019 lalu, hingga saat ini, Nabire.Net belum mendapat kejelasan terkait usia salah satu anggota KPU kabupaten Nabire berinisial J.K.

Nabire.Net sudah menanyakan kejelasan hal ini ke Ketua KPU Nabire, Wilhelmus Degey S.Kom. Namun hingga saat ini Nabire.Net belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.

Sementara saat menanyakan hal ini ke Sekretaris KPU Nabire, Michael Mote SH M.Hum, dirinya menjawab bahwa hal itu bukan wewenangnya. Michael Mote meminta agar hal itu bisa ditanyakan langsung ke pihak yang lebih berkompeten.

Selain itu Nabire.Net mencoba menanyakan salah satu anggota Bawaslu kabupaten Nabire. Dijelaskan, jika ada kasus pemalsuan umur, maka hal itu sudah masuk dalam pidana umum, jika memang terbukti. Dan yang bersangkutan akan dilaporkan ke DKPP dan akan diberhentikan jika terbukti.

Sedangkan Bawaslu Nabire tidak memiliki wewenang akan hal itu. Kecuali Bawaslu tingkat Provinsi Papua. Karena yang melakukan perekrutan anggota KPU adalah KPU RI.

Persoalan dugaan perbedaan identitas salah satu anggota KPU kabupaten Nabire juga menjadi sorotan Forum Peduli Demokrasi (FPD) Nabire.

Forum Peduli Demokrasi akan menyelidiki hal ini karena hal ini menurut FPD Nabire telah merusak demokrasi.

Seperti diketahui,  ada keanehan yang Nabire.Net temukan dari usia salah satu anggota KPU Kabupaten Nabire yang telah dilantik oleh KPU Pusat pada bulan Desember 2018 lalu. Pasalnya dari sejumlah data yang ditelusuri Nabire.Net, ada perbedaan data tahun lahir di E-KTP yang bersangkutan dengan ijazah yang bersangkutan.

(Baca Juga : Investigasi : Benarkah Usia Anggota KPU Nabire Ini Belum Mencapai 30 Tahun ?)

Di data E-KTP anggota KPU Nabire berinisial J.K tersebut, tertulis tahun lahir J.K yaitu tahun 1989. Artinya J.K sudah berusia 30 tahun saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPU.

Namun yang aneh, di NIK E-KTP milik J.K, deret E dan deret F di NIK tersebut tertulis 260190. Sebagai informasi, deret E dan deret F di NIK sebuah E-KTP biasanya berisi tanggal, bulan dan tahun lahir pemilik E-KTP, walaupun dalam kasus tertentu ada NIK yang berbeda dengan tanggal, bulan dan tahun lahir. Namun sebagian besar NIK memang mengikuti tanggal bulan dan tahun lahir pemilik NIK.

Namun tahun lahir di NIK milik anggota KPU Nabire berisinial J.K berbeda dengan kolom tanggal lahir yang tertera di E-KTP-nya yakni 26 Januari 1989. Artinya tanggal dan bulan lahirnya sudah benar, namun tahun lahirnya yang berbeda.

Anehnya, saat NIK yang ada di E-KTP milik J.K dicek secara online, NIK tersebut bukan atas nama yang bersangkutan tetapi atas nama Juhadi, warga Kalibobo Nabire. Pengecekan NIK dilakukan melalui portal milik KPU yakni https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Bukti lain yang ditelusuri Nabire.Net dan terdapat keganjilan yaitu ijazah S1 milik J.K. Setiap ijazah memiliki Nomor Induk Mahasiswa, dan data tersebut bisa dipastikan benar atau tidaknya melalui pengecekan secara online di situs https://forlap.ristekdikti.go.id/.

Di bukti Ijazah yang diterima Nabire.Net, tertulis tahun lahir J.K yaitu tahun 1990. Artinya J.K masih berusia 29 hingga saat ini, dan tentu yang bersangkutan tidak bisa menjadi anggota KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yang mensyaratkan batas usia anggota KPU Kabupaten/Kota minimal 30 tahun.

Saat mencocokan Nomor Induk Mahasiswa yang tertera di foto Ijazah milik J.K dengan data di situs Forlap Dikti, yang bersangkutan memang tercatat sebagai alumni Universitas 17 Agustus Surabaya.

Artinya, ijazah yang dimiliki J.K adalah ijazah yang sah, dengan tahun kelahiran yaitu tahun 1990. Jika demikian, maka J.K belum memenuhi syarat menjadi anggota KPU kabupaten Nabire sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2018.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *