AKBP Herzoni Saragih Mediasi Pemalangan Jalan Masuk Bandara Kamanap Serui

(AKBP Herzoni Saragih Mediasi Pemalangan Jalan Masuk Bandara Kamanap Serui)

Kepulauan Yapen, Sebagai respons terhadap pemalangan yang mengancam kelancaran akses menuju Bandara Kamanap Serui, Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, melakukan mediasi dengan pihak keluarga pemilik hak ulayat tanah, yakni Marga Rumbewas, Marga Korwa, dan Marga Songgini, pada hari Senin (26/2/24).

Pertemuan tersebut diadakan setelah mendapat laporan mengenai pemalangan jalan masuk menuju bandara, yang merupakan infrastruktur vital bagi masyarakat. AKBP Herzoni Saragih menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas di sekitar bandara, sebagai bagian dari tugas polisi dalam memastikan keamanan masyarakat.



“Dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas di sekitar bandara, kami telah melakukan mediasi langsung dengan pihak-pihak terkait, dan kami akan menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah daerah,” ujar AKBP Herzoni Saragih.

Pihak pemilik hak ulayat tanah menyampaikan berbagai masukan dan tuntutan terkait pembayaran tanah hak ulayat yang digunakan untuk pembangunan bandara. Meskipun demikian, saat ini pemerintah daerah tengah fokus mengawasi jalannya proses pemilu 2024.

Pemalangan jalan menuju bandara berhasil dibuka kembali demi kelancaran aktivitas masyarakat, meskipun Kapolres Kepulauan Yapen menegaskan bahwa tindakan pemalangan tersebut tidak dibenarkan. Dia juga mengimbau agar pihak pemilik hak ulayat tanah bersabar dan bijak dalam menuntut haknya tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Kami akan mencari waktu yang tepat untuk mengadakan pertemuan antara pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat tanah, sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus ada lagi pemalangan,” tambahnya.

Namun, pihak pemilik hak ulayat tanah menegaskan bahwa mereka akan kembali melakukan pemalangan jika tuntutan mereka tidak dijawab oleh pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan ketegasan mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka terkait tanah hak ulayat.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *