Wow, Pemda Biak Numfor Genjot Pendapatan Daerah Dari Miras

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Biak Numfor-Papua, menarik sekitar 100-an surat keterangan penjualan minuman beralkhohol dari sejumlah pedagang di daerah itu.

Kepala Dispenda Biak Numfor, Andreas Msen mengatakan, penarikan itu untuk mengefektifkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) 2011 tentang perijinan tempat penjualan minuman beralkhohol.

Selain itu penarikan dilakukan untuk menambah pendapatan daerah dari retribusi minuman beralkhohol. Karena kata dia, penerimaan daerah dari pemberlakuan surat keterangan itu, sangat minim.

“Kalau kita laksanakan itu perda, ada sekitar 6 miliar yang kita dapat dari situ setiap tahun. Contoh saja, kalo satu pengecer menjual 3 golongan jenis alkhohol, maka dia harus mengurus 3 ijin yang total penerimaan daerah sebesar 60 juta. Kalo ada 100-an pengecer dengan masing-masing 3 ijin, maka daerah menerima 6 miliar pertahun. Karena belum efektifnya perda ini maka berapa yang didapat dari miras? Untuk tahun 2013 ini baru 140 juta,”jelas Andreas.

Kepala Dispenda Biak Numfor, Andreas Msen menambahkan surat ijin penjualan minuman beralkhohol itu juga memicu bertambahnya pengecer minuman keras. Pasalnya surat tersebut hanya berbiaya Rp 2 juta. Kata dia, masih ada ratusan surat keterangan lagi yang akan segera ditarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *