Warga Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu Di TPS 17 Dan TPS 1 Karang Mulia Nabire

(Oknum Ketua TPS 17 Karang Mulia berbaju kuning bergaris hitam yang dituding warga melakukan kecurangan)

Nabire – Pelaksanaan pencoblosan Pemilu Serentak Tahun 2019 di seluruh Indonesia telah dilaksanakan 17 April 2019 lalu. Namun hingga saat ini warga Nabire mengaku masih kecewa dengan proses pelaksanaan Pemilu yang amburadul, tidak demokratis danterindikasi banyak kecurangan.

Tercatat banyak sekali pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 di Nabire seperti dugaan money politic, formulir C6 yang tidak diterima warga, formulir C6 yang berbeda dengan identitas warga, pencoblosan oleh anak dibawah umur, pencoblosan berkali-kali, hingga pencoblosan surat suara yang sudah dilakukan sebelum hari pencoblosan, dugaan keterlibatan anggota KPPS untuk memenangkan partai/caleg tertentu, lokasi TPS yang dipindah tanpa sebab dan alasan yang jelas, penolakan warga yang menggunakan E-KTP walaupun terdaftar di DPT, habisnya surat suara sebelum waktu pencoblosan selesai serta mobilisasi massa lintas TPS.

(Baca Juga : Pemilu 2019 Di Nabire : Warga Laporkan Banyaknya Kecurangan & Proses Pencoblosan Yang Semrawut)

Salah seorang warga Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, yang tak ingin disebutkan namanya, juga mengakui hal tersebut.

Ia menuturkan, pada hari pencoblosan 17 April 2019 lalu, ada pelarangan kepada warga untuk memilih di TPS 17 dan TPS 1 Karang Mulia (dekat GSI) Nabire, yang lokasinya berdekatan.

Pelarangan tersebut dilakukan Ketua TPS 17 berinisial IW, dengan tujuan untuk memenangkan 2 orang caleg yang berasal dari daerah yang sama dengannya yakni caleg berinisial FP dan NK.

Menurut warga yang melapor kepada Nabire.Net, pukul 10.00 Wit, surat suara telah habis sehingga warga tidak bisa memilih. Selain itu Ketua TPS 17 berinisial IW tersebut mempengaruhi petugas TPS 1 untuk melakukan hal yang sama.

Ditambahkan warga pelapor, para saksi-saksi yang berada di TPS pun diminta untuk pergi, sehingga form C1 tidak ada yang ditandangani oleh para saksi.

Ketika ditanyakan apakah hal tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Nabire, warga pelapor menuturkan sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Nabire.

Saat menanyakan hal ini ke Bawaslu Nabire melalui anggota Bawaslu Adriana Sahempa, Adriana menuturkan apakah warga sudah terlebih dahulu melapor ke Pengawas Distrik, karena pelanggaran tersebut ditangani Panwas Distrik, sementara Bawaslu Nabire hanya melakukan supervisi.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *