UU Pilkada Tak Berlaku Bagi Papua, Jakarta, DIY & Yogya

pilkada

Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak harus diberlakukan untuk Jakarta dan tiga daerah khusus lainnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Betty Idroos mengatakan bahwa Jakarta akan tetap menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2017.

“Dalam draft RUU Pilkada, ada klausul di ketentuan peralihan dan lain-lain, yang menyatakan bahwa terhadap empat daerah khusus, Aceh, DKI, Yogyakarta dan Papua, diberlakukan UU kekhususan daerah masing-masing untuk pemilihan kepala daerah, kecuali bila tidak diatur khusus dalam UU yang dimaksud,” kata Betty pada Beritasatu.com, Jumat (26/09/2014).

Jakarta, seperti juga tiga daerah lainnya, memiliki UU yang mengatur khusus tentang ini. Pasal 10 UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI menyatakan “Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”

“Kedua UU itu, UU No 29 dan UU Pilkada yang baru berlaku sama. Karena UU No 29 tidak pernah dicabut, maka terus berlaku,” kata Betty. “KPU Jakarta sudah berdiskusi, dan memang Jakarta lex specialis.

Hal tersebut juga disepakati oleh Siti Zuhro, peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Kedua UU itu berlaku sama, kalau tidak ada dalam UU yang mengatur kekhususan daerah, maka bisa mengacu pada UU Pilkada,” kata Zuhro pada Beritasatu.com. “Sebagai contoh bentuk kekhususan, Aceh memiliki partai lokal, di Papua hanya orang pribumi yang bisa dipilih, di Yogyakarta berlaku sistem pemilihan gubernur khusus.”

Zuhro, yang juga adalah penyusun naskah UU Pilkada, mengatakan bahwa kekhususan tersebut seharusnya tidak menimbulkan kecemburuan antar daerah.

“Tiap daerah punya sejarah politik yang berbeda,” katanya. “Ada landasan kuat di daerah-daerah yang punya kekhususan khusus, sehingga pilkada seharusnya asimetri, tidak bisa ada kebijakan seragam. Sehingga tidak bisa daerah lain menuntut yang sama.”

(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *