INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » UPBU Nabire Tanggapi Keluhan Mahasiswa Terkait Harga Tiket Pesawat Nabire-Sugapa

UPBU Nabire Tanggapi Keluhan Mahasiswa Terkait Harga Tiket Pesawat Nabire-Sugapa

Pemda Intan Jaya Tanggapi Keluhan Mahasiswa Terkait Harga Tiket Pesawat Nabire-Sugapa
(UPBU Nabire Tanggapi Keluhan Mahasiswa Terkait Harga Tiket Pesawat Nabire-Sugapa)

Nabire, Menanggapi keluhan mahasiswa Intan Jaya yang mengeluhkan harga tiket pesawat Nabire ke Sugapa, pihak UPBU Nabire angkat bicara.

Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan para mahasiswa nomor : 01/SLDTS/MHS/SE-IND/IN-IY/X/2024
tanggal 02 Oktober 2023, atas nama pimpinan UPBU Nabire mengucapkan terima kasih atas kontrol dan masukan yang saudara berikan.

(Baca Juga : Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia Asal Intan Jaya, Keluhkan Kenaikan Harga Pesawat dari Nabire-Sugapa)

Selanjutnya perlu kami sampaikan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
sbb :

1). Pada Bab X pasal 83 tentang Angkutan Niaga pada ayat (1) Kegiatan Angkutan Udara terdiri atas
(a). Angkutan Udara Niaga, dan
(b). Angkutan Udara Bukan Niaga

Sementara pada ayat (3) berbunyi : Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan
udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan kargo atau khusus
mengangkut kargo.

Perlu kami jelaskan untuk penerbangan berjadwal (REGULER) di atur pada pasal 86 , sementara
untuk penerbangan tidak berjadwal (I-REGULER) di atur dalam pasal 91.

2). Disampaikan untuk di UPBU Nabire terkait dengan Angkutan Udara Niaga Berjadwal

( REGULER ) hanya di layani oleh operator WINGSAIR, Sementara operator penerbangan selain WINGSAIR merupakan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal (I-REGULER).

3). Selain melayani penerbangan REGULER dan I-REGULER di UPBU Nabire juga ditunjuk sebagai
Korwil yang melayani Penerbangan SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS PENUMPANG diatur pada
pasal 104.

Adapun untuk Tahun Anggaran 2023 di tunjuk PT. SMART CAKRAWALA AVIATION sebagai
operator pelaksana dengan jadwal route dan besaran tarif diatur dalam KM 17 Tahun 2023.

4). Khusus untuk operator PT. SMART CAKRAWALA AVIATION apabila melakukan pelayanan di
luar jadwal yg telah di tentukan pd KM 17/2023 tersebut masuk dalam katagori Angkutan Udara
Niaga Tidak Berjadwal (I-REGULER).
5). Adapun terkait dengan aturan Tarif baik untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal ( REGULER) dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal ( I-REGULER) diatur dalam pasal 126-128 .

6). Selanjutnya sehubungan dengan Surat Pemberitahuan yang saudara sampaikan kepada kami perlu
kami jelaskan sbb :

a). Apabila aduan yang saudara sampaikan ada kaitannya dengan operator PT SMART
CAKRAWALA AVIATION sudah jelas sesuai dengan point (3) diatas dan hasil koordinasi kami
dengan operator tsb penjualan tiket sesuai dengan KM 17 Tahun 2023.

b). Apabila aduan yang saudara sampaikan terkait dengan tarif tiket yang dijual oleh operator
PT.SMARTAIR di luar jadwal pelayanan penerbangan subsidi perintis dan penjualan tiket oleh
OPERATOR? lainnya masuk dalam katagori Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (I-
REGULER), dimana untuk tarif diatur pada pasal 128 ayat (2) yang berbunyi :

Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri

ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

Demikian yang bisa disampaikan untuk tanggapan surat saudara, kurang dan lebihnya diucapkan
terima kasih.

Tembusan : : “~”SETYANI MAHENDRA, S.IP

|. Pemda Intan Jaya ( Pj. Bupati Intan Jaya Bpk. Apolos “NIR+19660107 199103 1 001
Bagau, ST)

2. Kepala Dishub Propinsi Papua Tengah
3. Kepala Dishub Kab. Intan Jaya

4. Kepala Dishub Kab. Nabire

5. Kepala Otban Wil IX di Manokwari

[Nabire.Net/Edi Sutrisno]



Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.