Tokoh Agama Dogiyai Pertanyakan Pengangkatan Kasat Pol PP Dogiyai

(Tokoh Agama Dogiyai Pertanyakan Pengangkatan Kasat Pol PP Dogiyai)

Dogiyai – Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua No. ST/106/XI/KEP/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Pengangkatan Jabatan Kasat Pol. PP Kabupaten Dogiyai atas nama Iptu Maing Raini, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kamuu, tokoh agama kabupaten Dogiyai, Pdt. ObetMagai, S.Th, mempertanyakan dasar pengangkatan tersebut.

Dikatakan Pdt. Obet Magai, pengangkatan tersebut dinilai menyimpang dan bertentangan dengan PP Nomor 6 tahun 2010 serta PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Menurut hemat kami, pembentukan Satuan Polisi PP dibuat dengan peraturan pemerintah daerah (Perda) menjadi satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota dan propinsi (pasal 2 ayat 2 PP. No. 16 tahun 2018). Dalam Peraturan Pemerintah di atas telah menjelaskan bahwa yang bisa mengangkat Kepala Satuan Pol. PP adalah seorang pegawai negeri (PNS) dengan sebuah SK Bupati/Walikota dan itu ditandai dengan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati/Wali kota. Jabatan Kasat Pol PP adalah eselon IIb dalam jabatan pemerintah daerah,” kata Obeth Magai.

Lanjut dikatakan, tugas utama Kasat Pol PP adalah melaksanakan sebagian tugas Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda, yaitu tugas tugas yang berkaitan dengan hal ketentraman masyarakat, sesuai dengan pasal 1 (ayat 9) PP. No. 16 tahun 2010.

“Pengangkatan seorang Kasat Pol PP di Kabupaten Dogiyai yang sekarang ini perlu dipertanyakan. Ada apa di Dogiyai sehingga ada intervensi Kapolda Papua dalam penempatan Kasat Pol PP di Kabupaten Dogiyai yabg adalah seorang pejabat aktif dalam kepolisian ?,” ujarnya.

Obeth menilai, pengangkatan ini adalah tindakan diskriminasi terhadap PNS orang asli Dogiyai dan dianggap kebijakan negara yang mendiskreditkan orang asli Papua, agar orang Papua akan menjadi penonton di era otonomi khusus jilid II yang sedang dipaksakan oleh para elit politik.

“Apakah orang asli Dogiyai sama sekali tidak ada yang memimpin di OPD satuan Pol PP kabupaten Dogiyai ? Saya selaku tokoh agama menilai bahwa kebijakan yang telah diambil oleh Kapolda Papua sangat menginjak wewenang Bupati Dogiyai dan hak PNS Dogiyai yang bisa mendapat posisi jabatan tersebut. Kami memohon segera cabut surat telegram Kapolda Papua dan segerah berkoordinasi dengan Bupati Dogiyai untuk menempatkan orang yang bisa menjabat sebagai Kasat Pol PP kabupaten Dogiyai yang definitif,” pungkas Pdt Obeth Magai.

[Nabire.Net/Ones Yobee]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *