Tidak Puas, LBH Papua Bersama Suku Yerisiam Ajukan Banding

5

Hardi, SH selaku Kepala Operasional LBH Papua menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura terhadap Perkara Nomor 22/G/2015/PTUNJPR.

‘’Dalam perkara antara Daniel Yarawobi selaku kepala suku Yerisiam Gua, maka kami akan mendampingi masyarakat adat untuk mengajukan banding,”tutur Hardi sebagai Penasehat hukum (PH). Selaku PH Daniel Yarawobi, Kepala Suku Yerisiam telah menggugat Gubernur Papua sebagai Tergugat, dan PT. Nabire Baru sebagai Tergugat II Intervensi.

“Kami melakukan upaya banding sesuai dengan Pasal 122 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 Jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” ujar Hardi.

Lanjutnya bahwa sebagai PH dari Daniel Yarawobi, dkk menyatakan siap naik banding, karena permohonan banding dan telah kami daftarkan kepada Panitera Peradilan Tata Usaha Negara Jayapura tertanggal 18 April 2016.

Sementara itu, Kepala Suku Yerisaim Gua, mengatakan permohonan banding telah terdaftar dan kami akan naik banding. “Kami tidak akan tinggal diam, kami akan tetap melawan, selagi kebenaran masih berada di pihak kami, kami adalah orang benar,” tegas Daniel Yarawobi.

Dijelaskannya bahwa terdapat dua perusahan yang masuk di wilayah adat mereka tanpa ijin pemilik tanah, yaitu PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Adi Perkasa yang sama sekali tidak memiliki ijin dari kami, kalau mereka bilang ada itu bukan pemilik asli dari tanah Suku Yerisiam Gua di Kampung Sima, Kabupaten Nabire.

“Walau hasil sidang putusan pada tanggal 06 April 2016 lalu di PTUN jayapura, tidak memuaskan kami dengan para saksi yang juga adalah pelaku dari masyarakat yang tidak sepaham dengan kami,’’tegas kepala suku Yerisiam. Seperti diketahui bahwa setelah putusan di PTUN beberapa waktu lalu hampir terjadi bentrok karena oknum masyarakat yang mendukung perusahaan mencoba memprovokasi pihak penggugat.

(Harun Rumbarar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *