Teror Pembakaran di Nabire! Pemuda 18 Tahun Ini Terancam Hukuman Berat, Diduga Bagian dari KNPB

Nabire, 19 Juni 2024 – Seorang Pemuda berinisial JFY (18), terancam hukuman berat karena melakukan aksi teror pembakaran di sejumlah lokasi di Nabire. Pelaku diduga berafiliasi dengan jaringan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
“Yang bersangkutan merupakan bagian dari militansi organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan ditugaskan khusus untuk melaksanakan rangkaian pembakaran di Nabire,” kata Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satrio dalam jumpa pers di Mapolres Nabire, Rabu (19/06/2024).
Pelaku JFY melakukan pembakaran sejumlah tempat diantaranya Kantor Ninja Express Bukit Meriam, bagian belakang Kantor DPRD Nabire, Toko Alam Nabire, Kantor BKPSDM Papua Tengah.
Selain itu, pelaku juga melakukan pencobaan pembakaran di beberapa lokasi penting lainnya diantaranya KPU Kabupaten Nabire, gorden menjadi sasaran upaya pembakaran, sementara di toko pakan ternak di Kios Panjang, Jalan Sudirman Karang Tumaritis, percobaan serupa berhasil digagalkan.
Pelaku berinisial F, seorang pemuda berusia 18 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap atas tindakannya. F diketahui beragama Kristen Protestan dan diduga memiliki keterlibatan dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). F diduga ditugaskan khusus untuk melaksanakan upaya pembakaran di Nabire, dengan koordinasi dari YP, korlap KNPB.
F kini dikenakan Pasal 187 KUHP pidana junto Pasal 64 tentang perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara yang dapat ditambah 2/3 dari ancaman tersebut, mengingat sifat berulang dari perbuatannya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan lingkungan. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam rangkaian insiden ini.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]



Pace gondrong sitorus
Jika dilihat dri perbuatanx, hukuman 12 thn penjara itu sangatlah ringan.
Cinta nabire damai
Pengembangan harus dilakukan
Knpb hanya kedok