Terkait Pemalangan RSUD Dogiyai, Ini Tanggapan Bupati Yakobus Dumupa

Dogiyai – Rumah Sakit Pratama Tipe D kabupaten Dogiyai, yang berada di Ekimani, Dogiyai, dan baru diresmikan penggunaannya oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan Bupati Dogiyai, 29 Mei 2019 lalu, tengah dipalang oleh warga terkait tuntutan hak ulayat.
Menanggapi pemalangan tersebut, Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa S.IP, angkat bicara. Kepada Nabire.Net, Kamis (08/08), Bupati Dumupa menyayangkan hal tersebut.
Diuraikan Bupati Dumupa, pemalangan tersebut dilakukan oleh pihak atas nama marga Tebai yang tinggal di Denemani, dan terkait dengan tuntutan hak ulayat.
Sebenarnya persoalan ulayat ini sudah dibayarkan oleh Pemkab Dogiyai sebesar 7 Miliar kepada marga Goo, karena Pemkab Dogiyai mengetahui bahwa pemilik tanah atas nama marga Goo.
“Sebenarnya kami sudah bayar 7 Miliar kepada marga Goo, karena setahu kami, yang punya tanah Rumah Sakit atas nama marga Goo, namun diklaim oleh marga Tebai yang tinggal di Denemani, bahwa mereka yang mempunya tanah tersebut”, beber Yakobus Dumupa.
Lanjut Bupati, mengenai persoalan ini, pihaknya sudah mengakomodir hal tersebut, namun pemalangan masih terus dilakukan.
Oleh karena itu, Bupati Dogiyai menegaskan, demi tidak terganggunya pelayanan kesehatan di RSUD Dogiyai, pihaknya akan kembali mengajak marga Tebai untuk mendiskusikan hal ini. Jika tetap tidak ditanggapi baik, maka hal ini akan ditindak tegas.
“Saya pertimbangkan untuk mengambil sikap tegas dan akan mempersoalkan mereka (marga Tebai), karena aktivitas rumah sakit jadi terganggu. Saya akan panggil mereka sekali lagi dan berdiskusi dengan mereka. Kalau mereka tidak mau dengar, baru akan diambil tindakan tegas, agar pelayanan rumah sakit bisa berjalan baik”, tutup Bupati Yakobus Dumupa.
[Nabire.Net/Ones.Yobee]


Leave a Reply