INFO NABIRE
Home » Blog » Tak Etis Jika Telkom Nabire Beralasan Masih Pakai IPLH Tapi Buka Layanan WiFi.id

Tak Etis Jika Telkom Nabire Beralasan Masih Pakai IPLH Tapi Buka Layanan WiFi.id

(Dari kiri ke kanan, Kepala Telkom Nabire, Sudirman, Staf Telkom, Staf Telkomsel Bayu, Staf Telkomsel)

Nabire – Telkom merupakan salah satu BUMN yang 52,09% sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, dan 47,91% dimiliki oleh publik. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, salah satunya Telkomsel.

Sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi, tentu Telkom memiliki beragam layanan baik dari jasa telepon tetap kabel (fixed wireline), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), data/internet serta jasa multimedia lainnya.

Di kabupaten Nabire, layanan Telkom dan Telkomsel memegang kendali jaringan telekomunikasi selama bertahun-tahun. Sayangnya, dominasi Telkom dan Telkomsel di Nabire, tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada warga Nabire.

Telkom dan Telkomsel di kabupaten Nabire lebih mengedepankan profit daripada pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan yang sesuai kewajiban pelaku usaha seperti tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (terlampir).

Selain itu pelaku usaha wajib memberikan pelayanan sebagai hak yang harus diterima konsumen sesuai Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (terlampir).

Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan, ada 7 kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha :

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan

Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan, ada 9 hak yang harus diterima konsumen, yaitu

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Selama ini, pelayanan Telkom dan Telkomsel di kabupaten Nabire sangat mengecewakan warga Nabire, dari seringnya terjadi gangguan jaringan, minimnya publikasi dan informasi kepada warga Nabire perihal gangguan yang terjadi, memberlakukan kebijakan secara sepihak, serta lebih mementingkan layanan sekunder daripada layanan utama kepada konsumen yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.

Berikut penjabaran dari buruknya pelayanan Telkom dan Telkomsel di Nabire (Telkom Grup) :

1.  Seringnya terjadi gangguan jaringan

 Sepanjang tahun 2019 tercatat sudah 5 kali terjadi gangguan layanan internet di Nabire, dengan rincian sebagai berikut :

  • 17 Oktober, gangguan IPLH di Pulau Nau

  • 16 Agustus, gangguan IPLH di Waindu

  • 18 Mei, gangguan IPLH di Wapoga

  • 25 Februari, gangguan IPLH di Waindu

  • 28 Januari, gangguan IPLH di waindu

Sementara di tahun 2018, tercatat ada 8 kali gangguan yang terjadi. Gangguan yang terjadi di tahun 2018 dan 2019 belum termasuk dengan gangguan yang sifatnya Force Majeur seperti FO Cut di dasar laut atau pemblokiran internet dengan alasan keamanan.

2.  Minimnya informasi dan publikasi terkait gangguan kepada masyarakat

Selama ini ketika gangguan terjadi di Nabire, Telkom dan Telkomsel tidak pernah menyampaikan informasi dan publikasi kepada publik tentang gangguan apa yang terjadi (diluar Force Majeur).

Bahkan beberapa media massa terpaksa harus mengemis informasi dari beberapa sumber yang berada di luar Nabire demi mendapatkan informasi bagi warga Nabire.

3.  Kebijakan sepihak & lebih mementingkan layanan sekunder daripada layanan utama

Telkom Indonesia Area Nabire sebagai salah satu penyedia layanan Indihome, secara sepihak memberlakukan kebijakan penurunan bandwdith, dari yang sebelumnya 10 Mbps (berlaku secara nasional), menjadi 3/2/1 Mbps, diperkuat dengan klausul berita acara berlangganan yang terkesan menekan costumer dengan menerapkan sistem Special Business Request.

Artinya calon pelanggan mau tidak mau harus menyetujui ketika sudah berlangganan paket tersebut, pelanggan tidak bisa melakukan costumize layanan, atau meminta kenaikan kapasitas internet selain yang diberikan dalam Berita Acara tersebut. Jika pelanggan tidak menyetujui hal tersebut maka dampaknya pelanggan diminta untuk berhenti berlangganan (putus kontrak).

Ketentuan sepihak yang dibuat Telkom ini bisa dikatakan telah menghalangi konsumennya untuk baik secara langsung atau tidak langsung memperoleh barang dan atau jasa dari pesaingnya, sebagaimana dilarang oleh Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidaklangsung untuk :

  • menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau

  • membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau

  • menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar

Seiring dengan didowngrade-nya layanan Indihome, layanan Wifi.Id milik Telkom semakin laris di 2 lokasi yang ada di Nabire yaitu di STO Telkom Jalan Merdeka serta di Bumi Wonorejo Nabire.

Artinya, Telkom Area Nabire, lebih mementingkan komersialisasi Wifi.Id daripada layanan Indihome yang merupakan bisnis utama (core business) dari Telkom. Dampaknya, warga Nabire yang ingin menikmati layanan Indihome, terpaksa harus menunggu lama karena permintaan mereka untuk pemasangan Indihome selalu ditolak dengan alasan belum memadainya infrastruktur.

Sesuai uraian dan fakta diatas, dapat disimpulkan PT. Telkom Indonesia area Nabire beserta anak perusahaannya PT. Telkomsel area Nabire, telah gagal memberikan layanan yang baik kepada warga Nabire.



Atas pertimbangan tersebut, Telkom dan Telkomsel di Nabire harus berbenah dalam berbagai hal, diantaranya :

1. Menghentikan layanan WiFi id di seluruh area di Nabire

Jika selama ini Telkom dan Telkomsel selalu beralasan layanan internet di Nabire masih terbatas karena melalui IPLH Radio sehingga belum bisa mengoptimalkan layanannya kepada warga Nabire, mengapa Telkom justru membuka layanan Wifi Id yang bukan menjadi layanan utama dan prioritas Telkom ?

Jika Telkom selalu bersembunyi dibalik alasan masih menggunakan IPLH Radio, maka warga Nabire berhak menuntut agar seluruh spot Wifi Id yang dikomersilkan oleh Telkom, seperti di Stasiun Bumi Telkom dan Wonorejo, harus ditutup dan diawasi.

Dengan ditutupnya layanan Wifi Id, bandwidthnya bisa dialihkan untuk pemerataan layanan Indihome di Nabire, maupun dampaknya bagi layanan data Telkomsel.

Sangat tak etis jika Telkom menganggap layanan internet di Nabire belum memadai karena masih melalui IPLH tapi mereka sendiri justru lebih mementingkan berjualan Wifi.Id daripada memprioritaskan layanan utama mereka seperti Indihome dll.

2. Memperbaiki Hal Teknis Yang Berulang Kali Terjadi

Dilihat dari gangguan yang terjadi, penyebabnya selalu sama yaitu sering terkena petir dan lokasinya juga selalu sama. Oleh karena itu, Telkom/Telkomsel beserta pihak ketiga yang mengelola BTS, harus memastikan bahwa penangkal petir yang dipasang di puncak BTS/Tower bekerja dengan baik.

Hal ini harus dipastikan agar kejadian yang sama tidak berulangkali terjadi dan merugikan konsumen.

3. Perbaiki Layanan Informasi kepada Publik

Selama ini ketika gangguan terjadi di Nabire, Telkom dan Telkomsel tidak pernah menyampaikan informasi dan publikasi kepada publik tentang gangguan apa yang terjadi (diluar Force Majeur).

Apakah perusahaan sekelas Telkom dan Telkomsel tidak mempunyai Humas di daerah yang dapat memberikan informasi kepada publik melalui sms broadcast, media massa baik itu radio, media cetak, media online, dll, atau minimal memiliki Call Center di Kantornya di Nabire yang bisa dihubungi masyarakat ?

Pelayanan yang baik kepada warga adalah cerminan manajemen yang baik dari sebuah perusahaan. Warga Nabire berharap agar Telkom dan Telkomsel berbenah dalam hal pelayanan informasi kepada warga, selain pelayanan teknis.

4. Tertibkan Bandwidth Yang Diberikan Kepada Konsumen Indihome

Bukan rahasia umum bahwa masih banyak perusahaan yang bergerak di bidang Jaringan dan Telekomunikasi yang sering berbuat nakal dengan menjual bandwidth diluar kebijakan yang diberlakukan, dengan iming-iming pembayaran lebih dari konsumen, melalui oknum-oknum nakal di perusahaan tersebut.

Untuk menjaga integritasnya, Telkom di wilayah Nabire sebagai penyedia layanan Indihome, perlu menertibkan hal ini dengan mengecek apakah bandwidth yang diberikan kepada client Indihome sudah sesuai dengan layanan yang diambil.

Artinya bandwidth yang diberikan kepada konsumen tak ada yang dilebihkan, dan tak ada yang dikurangi. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan.

Karena masih dalam satu grup, maka kebijakan baik yang dilakukan oleh Telkom di Nabire tentu akan berdampak baik pula bagi layanan Telkomsel, demikian pula sebaliknya, jika kebijakan Telkom di Nabire tidak transparan dan jujur maka berdampak pula bagi layanan Telkomsel di Nabire.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

  • Patma
    1 November, 2019 04:43 at 04:43

    Betul skli,, sy sja mw psang indihome tdg d layani sdh 1 bln lbh.. Sllu melapor tpi tdg ada respon… Dri telkomsel.. Aplg tukang psangx sdh d’ksh uang rokok… Bwt psang indihomex… Ini mlh ndg prnh ad informasi… Dri pihak telkomsel. Hax janji”sja …

Your email address will not be published.