(Jika Nekat Mudik Keluar Papua, Dilarang Kembali ke Papua Dalam Kurun Waktu 6 Bulan)
Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah demi mencegah penularan virus Corona. Bagi mereka yang nekat, ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik.