(Anggota KPU Nabire, Johni Kambu, pertama dari kiri)
Jakarta – Anggota KPU Kabupaten Nabire, Johni Kambu, menegaskan, pada prinsipnya, yang mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya adalah Dukcapil Nabire, dan setahu dirinya, ia lahir pada tahun 1988, dan hal itu sesuai dengan ijazah asli miliknya baik dari tingkat SD hingga Sarjana.
Nabire – Pasca diberitakan Nabire.Net 10 Juni 2019 lalu, hingga saat ini, Nabire.Net belum mendapat kejelasan terkait usia salah satu anggota KPU kabupaten Nabire berinisial J.K.
Nabire – Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, salah satu yang disyaratkan untuk menjadi anggota KPU adalah batas usia, dimana untuk Provinsi batas usianya 35, sedangkan untuk kabupaten/kota batas usianya 30 tahun.