Suku Yerisiam Laporkan PT Hanjun Ke Polres Nabire Terkait Penambngan Emas Ilegal

123

Suku Yerisiam, kampung Sima, Distrik Yaur Nabire dan Suku Gua, kampung Erega Distrik Yanmor, Kaimana, Papua Barat, secara resmi melaporkan aktivitas penambangan emas ilegal oleh seorang pengusaha berinisial A dari PT Hanjun, yang telah bekerja di bantaran Sungai Wami  tanpa sepengetahuan pemilik ulayat dan pelepasan secara kolektif antara 2 suku pemilik ulayat.

Laporan tersebut dilakukan Sekretaris Suku Yerisiam, Roberthino Hanebora dengan No pelaporan LP/404-K/XI/2016/Papua/Res Nabire, selasa kemarin (22/11).

Roberthino berharap dengan keseriusan melapor para penambang ilegal tersebut, hal itu bisa membongkar jaringan sindikat penambangan ilegal di Nabire, yang dianggap tak menghormati hak masyarakat pemilik ulayat.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan emas PT. Hanjun Co, di bantaran sungai wami, wilayah Wadioma dan Bebi, antara Distrik Yaro dan Yaur Kabupaten Nabire, di Ulayat Suku Yerisiam, Kampung Sima, Nabire Papua dan Suku Gua, Erega, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, dinilai ilegal oleh kedua masyarakat pemilik Ulayat.

Roberthino mengaku, Masyarakat Sima tidak tahu sama sekali. Baru pada Agustus 2016, Pemerintah Distrik Yamor dan Koramil Yamor meminta pihaknya ikut pada pertemuan, dan Masyarakat Sima baru tahu bahwa ada penambangan di tanah ulayat milik mereka.

Masyarakat Sima bersama Masyarakat Yamor sepakat menemui Pimpinan PT. Hanjun, namun pimpinan PT.Hanjun tidak dapat ditemui. Upaya ini sudah dua kali dilakukan tapi perusahaan menutup diri bahkan Pimpinan perusahaan mengatakan perusahan tidak butuh masyarakat.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *