Sudah 6 Bulan Server Induk E-KTP Rusak, Perekaman E-KTP Di Disdukcapil Nabire Mandek

Hingga saat ini warga Nabire yang ingin melakukan perekaman E-KTP masih belum bisa melakukannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Nabire. Hal itu terungkap saat pertemuan Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire dengan Komisi A DPRD Nabire, Jumat 16 Maret 2018 lalu.

Yunus Rumere selaku Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire kembali menjelaskan bahwa perekaman E-KTP masih belum dapat dilakukan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil kabupaten Nabire karena Server Induk E-KTP yang berada di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire hingga saat ini masih mengalami kerusakan sejak Oktober 2017 lalu.

Akibatnya, warga Nabire belum dapat melakukan perekaman E-KTP hingga saat ini. Untuk sementara waktu hingga server kembali dapat digunakan, Disdukcapil Nabire melakukan pelayanan secara manual dengan memberikan Surat Keterangan bahwa perekaman E-KTP sudah dilakukan dengan jangka waktu Surat Keterangan selama 6 bulan.

Persoalan ini sendiri sudah disampaikan kepada Bupati Nabire, Isaias Douw, dan Bupati Nabire sendiri sudah meminta Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Nabire untuk mengatasi persoalan ini, namun BPKAD menginformasikan bahwa kas daerah saat ini dalam keadaan kosong sehingga belum bisa menyanggupi permintaan Disdukcapil Nabire, selain itu dana untuk perbaikan atau penggantian server tidak dianggarkan dalam anggaran tahun 2018.

Selain pelayanan E-KTP yang mandek hampir 6 bulan di Nabire, Disdukcapil Nabire juga mengalami kesulitan dalam penentuan jumlah penduduk menghadapi Pilkada Gubernur 2018 dan mengetahui Dana Alokasi Umum (DAU).

Menanggapi hal ini, DPRD Nabire akan melaporkan hal ini kepada pihak eksekutif guna dicarikan solusi sehingga pelayanan E-KTP di Disdukcapil Nabire kembali berjalan normal seperti biasa.

[Nabire.Net/PPN/Ans]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *