Satres Narkoba Polres Nabire Amankan Pengguna Sabu Di Samabusa

(Pengguna narkoba yang diciduk satres narkoba Polres Nabire)

Nabire – Seorang pengguna narkoba jenis sabu di Nabire, berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Nabire, minggu malam (15/09).

Pelaku diamankan di jalan poros Samabusa, sekitar pukul 23.30 Wit. Hal itu sesuai keterangan Kasat Res narkoba Polres Nabire, Iptu Agus Suprayitno, seperti dilansir dari Humas Polres Nabire.

Penangkapan pelaku sendiri merupakan hasil informasi dari warga masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan, pelaku berhasil dibekuk.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan 1 bungkus kecil sabu, 1 buah pirek, 1 buah hp berikut simcardnya,

Kasat Res Narkoba Iptu Agus Suprayitno mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana berbunyi.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah,” tutur Kasat Resnarkoba.

[Nabire.Net/Humas.Polres.Nabire]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *