Satpol PP Nabire Akan Tertibkan Tempat Usaha Tak Berijin dan yang Berjualan di Badan Jalan

(Satpol PP Nabire Akan Tertibkan Tempat Usaha Tak Berijin dan yang Berjualan di Badan Jalan)

Nabire, Warga Nabire yang memiliki tempat usaha apapun, baik itu secara perorangan maupun kelompok bahkan lembaga, wajib mengantongi Surat Ijin usaha, tanpa terkecuali.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt.Kepala Satpol PP kabupaten Nabire, Alexander Pekei, SSTP, M.Si, kepada Nabire.Net, minggu malam (21/11).

Pekei menegaskan, jika pihaknya menemukan usaha yang tidak memiliki ijin dan atau bellum diperpanjang surat ijin usahanya, maka tempat usaha tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Lanjut Pekei, dia juga mengingatkan kepada para pemilik tempat-tempat usaha yang berada di pinggir jalan umum, akan diambil tindakan untuk ditertibkan oleh Satpol PP.

“Kami ingatkan tempat-tempat usaha yang dibangun di atas badan jalan umum agar pemiliknya segera memindahkan tempat usahanya itu, atau kami Satpol PP akan tertibkan, hal itu sesuai Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Trantibum,” pungkas Alexander Pekei.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *