Rapat Kerja Kepala Distrik, Lurah Dan Kepala Kampung Sekabupaten Nabire

2

Bupati Nabire, Isaias Douw S.Sos, mengucapkan terima kasih dan menyambut baik rapat kerja kepala distrik, lurah, dan kepala kampung sekabupaten Nabire, yang digelar selama 2 hari oleh pemerintah daerah melalui bagian pemerintahan Setda kabupaten Nabire, yang dipusatkan di Guest House dari tanggal 23-24 januari 2014.

Salah satu upaya guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik selaku penerapan tindak lanjut peraturan yang berlaku, maka pemerintah kabupaten Nabire melaksanakan berbagai program kegiatan yang dapat meningkatkan pelayanan pemberdayaan dan pembangunan bagi masyarakat di tingkat distrik, kelurahan dan kampung. Oleh karena itu maka digelarĀ  rapat kerja kepala distrik, lurah, dan kepala kampung sekabupaten Nabire, yang berlangsung selama 2 hari yang diadakan oleh pemerintah daerah melalui bagian pemerintahan Setda kabupaten Nabire.

Tujuan kegiatan ini yakni untuk memperoleh laporan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Ketika membuka kegiatan ini, Bupati Isaias Douw mengungkapkan agar melalui rapat kerja ini dapat menghaslkan langkah-langkah konkrit dalam upaya meningkatkan kualitas & kuantitas pelayanan publik guma mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan ini, La Halim S.Sos, melaporkan maksud dan tujuan rapat kerja kepala distrik, lurah, dan kepala kampung sekabupaten Nabire adalah untuk memperoleh laporan secara berkala tentang penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat distrik, kelurahan, dan kampung sekabupaten Nabire, serta berbagai permasalahan dan juga evaluasi program kegiatan.

Selain itu menurut La Halim, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan masyarakat di tingkat distrik, kelurahan, dan kampung sekabupaten Nabire.

Adapun materi-materi yang diberikan dalam kegiatan ini diantaranya, peraturan pemerintah republik Indonesia no 72 tahun 2005 tentang desa, peraturan pemerintah republik Indonesia no 73 tentang kelurahan, dan peraturan pemerintah no 19 tahun 2008 tentang kecamatan.

Kegiatan rapat kerja ini diikuti oleh 12 orang kepala distrik, 9 orang Lurah, dan 75 orang kepala kampung serta SKPD pendamping terdiri dari para asisten setda, kepala badan, kepala dinas, dan kepala bagian yang berada di lingkungan sekretariat daerah kabupaten Nabire.

(Alexander Saudila / RRI Nabire)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *