Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir Truck di Dogiyai

(Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M Kamal)

Dogiyai – Para pelaku penganiayaan terhadap sopir truk Yus Yunus, yang terjadi di kabupaten Dogiyai, minggu (23/02), saat ini masih dikejar oleh anggota kepolisian.

Hal itu ditegaskan, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, seperti dilansir dari Tribratanews, Jumat (28/02).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Papua, saat ini para pelaku masih dikejar oleh anggota di lapangan. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP Subsidar Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, yaitu tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, Polda Papua saat ini juga telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut untuk mencari fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Lanjut Kabid Humas, pasca kejadian tersebut saat ini situasi di Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai aman dan kondusif,” terang Kabid Humas.

Sementata itu, jajaran Sat Reskrim Polres Nabire sendiri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus lakalantas dan penganiayaan yang terjadi di Dogiyai pada hari minggu (23/02). Olah TKP sendiri dilaksanakan pada hari rabu (26/02).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari hasil olah TKP diantaranya sebagai berikut :

  • 11 buah batu

  • 2 belah kayu

  • 1 serpihan kaca truck

  • 1 besi kaca spion truck

Kasus ini sendiri ditangani oleh Sat Reskrim Polres Nabire. Penyidik sendiri masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang sebagian merupakan anggota Polri.

[Nabire.Net/Tribratanews]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *