Polda Papua Beri Waktu 1 Minggu Bagi 13 Narapida Yang Kabur Dari Lapas Abepura Untuk Menyerahkan Diri

abc

Kepolisian Daerah Papua memberikan waktu satu minggu terhadap 13 Narapidana Lapas Abepura untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib, sebelum dilakukan langkah penindakan hukum oleh kepolisian.

“Kami memberikan deadline waktu selama satu minggu untuk menyerahkan diri. Lewat dari deadline waktu, maka resiko akan mereka tanggung sendiri,” kata Kapolda Papua, Irjen (Pol) Paulus Waterpauw usai pertemuan Lintas Sektoral di Mapolda Papua, Senin (11/1).

Menurut Kapolda, deadline waktu satu minggu yang diberikan kepada 13 Narapidana berlaku sejak Senin (11/1) hingga berakhir paling lama Minggu (18/1) mendatang. Polda Papua juga telah menyusun Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi 13 Napi untuk disebarkan ke Polres-Polres dan Polsek.

Kapolda memandang Negara harus bersikap tegas terhadap pelaku-pelaku seperti ini. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat jera apabila melakukan tindakan suatu kejahatan.

“Jangan membuat suatu kejahatan namun tidak mau bertanggungjawab. Usai melakukan keluar lalu melakukan hal yang sama lagi. Ini hasil rapat  yang kita lakukan bersama  Pemerintah Provinsi dan  para Bupati,” katanya.

Peran serta keluarga, menurut Kapolda, juga dinilai penting. “Jika mengetahui silahkan hubungi Kapolda, Pangdam dan pihak kepolisian setempat, para Bupati dan tokoh masyarakat untuk memediasi mereka kembali untuk menjalani proses hukum yang mereka lakukan,” ucapnya.

Disinggung apakah Polda Papua memberlakukan Siaga 1 dalam kaburnya 13 Narapidana dan Penyerangan Polsek Sinak, Kapolda kembali menegaskan tidak ada status siaga 1.

“Kami  lebih fokus untuk mengkosolidasi kekuatan, kami tidak menyebut siaga satu, tapi melibatkan semua personil untuk betul-betul berbagi tugas, baik pejabat utama dari polda maupun dari kodam. Semua punya tanggungjawab berlais-lapis untuk menangani  persoalan di Papua ini,” imbuhnya.

(DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *