Penyusunan Monografi 7 Kampung Di Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai

(Penyusunan Monografi di Distrik Mapia Dogiyai)

(Penyusunan Monografi di Distrik Mapia Dogiyai)

Dogiyai – Wakil Bupati Dogiyai, Oskar Makai SH, menegaskan bahwa penyusunan monografi suatu kampung akan sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun kegiatan lainnya di kampung tersebut.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati saat membuka kegiatan penyusunan Monografi bagi 7 kampung yang berada di Distrik Mapia, kabupaten Dogiyai, Papua, Kamis (01/08).

Lanjut Oskar, pemerintah kabupaten Dogiyai sangat mendukung pembuatan monografi ini, dan kedepannya, Monografi milik 7 kampung di Distrik Mapia bisa menjadi percontohan bagi kampung lain di 10 Distrik lainnya di Dogiyai.

Sementara itu dalam penjelasannya, Kepala Distrik Mapia, Yohanes Butu A.Md S.Sos mengungkapkan, dengan adanya monografi kampung, bisa menjadi acuan bagi pelaksanaan program pembangunan di kampung dan bisa menjadi data bagi jenjang diatasnya seperti tingkat Distrik hingga kabupaten maupun pusat.

Adapun 7 kampung yang melakukan penyusunan monografi di Distrik Mapi masing-masing Kampung Bomomani, Dawaikunu, Diyoudimi, Magode, Abaimada, Obaikagopa dan Gopouya.

Turut hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Dogiyai, Kabag Humas Pemkab Dogiyai, Kabag Tata Pemerintahan Dogiyai, Kapolsek Mapia, Danramil, para Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung, dan warga Distrik Mapia.

Apa Itu Monografi Kampung ?

Sebagai informasi, Monografi kampung adalah kumpulan data yang ada dikampung yang dihimpun oleh pemerintah kampung secara sistematis, lengkap, akurat dan terpadu.

Kewajiban pengadaan Monografi Kampung diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012.

Monografi Kampung sendiri memuat berbagai data penting di kampung seperti data umum, data personil, data kewenangan, data keuangan dan data kelembagaan.

Dengan adanya monografi kampung, ketersediaan potensi dan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam, serta perkembangan pembangunan dan kebijakan di kampung dapat diketahui.

Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam sinergitas berbagai kebijakan dan program percepatan pemberdayaan dan akselerasi kesejahteraan masyarakat di setiap kampung.

[Nabire.Net/Musa.Boma]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *