Penting !! Himbauan Dari Bawaslu Nabire Terkait Formulir C6 & Mobilisasi Massa Lintas TPS

Nabire – Pencoblosan Pemilu 2019 tersisa 2 hari lagi, rabu, 17 April 2019 nanti, warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak suara akan berbondong-bondong menuju TPS guna memilih Presiden/Wakil Presiden maupun anggota Legislatif untuk periode 2019-2024.

Namun belajar dari pengalaman, pelaksanaan Pemilu sering dinodai dengan kecurangan-kecurangan. Oleh karena itu, guna meminimalisir bahkan meniadakan kecurangan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nabire, memberikan himbauan kepada seluruh warga Nabire yang sudah memiliki hak pilih, untuk memperhatikan sejumlah poin penting, demi terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.

Berikut sejumlah poin penting yang disampaikan oleh Bawaslu Nabire, yang diterima oleh Nabire.Net, senin sore (15/04) :

Sesuai pengalaman Pemilu sebelumnya, ada beberapa hal yang kemungkinan terjadi di wilayah Bapak/Ibu dalam pelaksanaan Pemilu :

  1. Formulir C6 yang diperjualbelikan oleh oknum KPPS

  2. Formulir C6  yang diperbanyak oleh Caleg dan timnya di tempat fotocopy

  3. Mobilisasi pemilih lintas TPS dalam 1 Daerah Pemilihan bermodalkan formulir C6

  4. Anggota KPPS tidak memeriksa KTP Pemilih disandingkan dengan DPT dan DPTb saat masuk ke dalam TPS

Langkah yang perlu diambil Bapak/Ibu :

  1. Formulir C6 bukan undangan tapi pemberitahuan waktu pungut hitung dan waktu serta tempat pelaksanaan pemungutan suara. Jadi jika ada warga yang tidak mendapat Formulir C6, jangan sampai tidak datang ke TPS. Patokan untuk melakukan pencoblosan di TPS adalah E-KTP (KTP Elektronik) yang sesuai dengan DPT dan alamat pemilih

  2. Jangan coba-coba menggandakan formulir C6 karena formulir C6 bukan patokan untuk mencoblos di TPS, sesuai poin 1 diatas.

  3. Semua tempat usaha fotocopy tidak boleh atau dilarang menerima orderan untuk menggandakan dokumen Pemilu dalam hal ini Formulir C6, apalagi Formulir C1. Jika ada yang menggandakan formulir tersebut, pemilik tempat usaha fotocopy harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu

  4. Saksi dan pengawas TPS harus mengawasi indikasi mobilisasi pemilih dari tempat lain. Apabila ada pemilih yang dimobilisasi ke TPS, maka petugas wajib mengamankan pemilih tersebut.

  5. Warga diminta untuk tidak menerima tawaran dan bayaran untuk ikut ramai melakukan pencoblosan ke TPS lain yang bukan TPS-nya, dan jangan coba-coba

  6. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengantisipasi mobilisasi pemilih lintas TPS

  7. Jika dimungkinkan, buatlah baliho ukuran kecil 1/2 x 1/2 meter di masing-masing TPS dengan pesan mengenai larangan menggunakan hal pilih orang lain berikut sanksinya

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *