Pengajuan Sengketa Pilkada 2018 Ke MK Dari Papua Sebanyak 8 Gugatan

Pasca rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dilaksanakan oleh KPU di berbagai daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018, jumlah pengajuan permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Mahkamah Konstitusi sebanyak 68 gugatan dari seluruh Indonesia hingga pendaftaran ditutup oleh MK.

Khusus untuk Provinsi Papua, jumlah pengajuan permohonan PHPKada 2018 sejak dibuka 4 Juli hingga 13 Juli 2018 sebanyak 8 permohonan. Dari ke -8 permohonan tersebut, 1 permohonan berasal dari pasangan calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, sedangkan sisanya dari calon Bupati dan Wakil Bupati dari beberapa kabupaten di Papua yang melaksanakan Pilkada yaitu kabupaten Biak Numfor, kabupaten Puncak, kabupaten Deiyai dan kabupaten Mimika.

Khusus untuk kabupaten Deiyai, pengajuan permohonan PHPkada dilakukan oleh pasangan Inarius Douw-Anakletus Doo serta pasangan Dance Takimai-Robert Dawapa.

Dalam permohonannya, pasangan Inarius Douw-Anakletus Doo mempertanyakan hasil perhitungan suara KPU Deiyai berdasarkan rapat pleno KPU Deiyai, 8 Juli 2018.

Hal yang sama juga termuat dalam permohonan pasangan Dance Takimai dan Robert Dawapa yang menilai keputusan KPU Deiyai terkait hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten, cacat secara hukum.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018.

Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September 2018.

[Nabire.Net]


3 Responses to Pengajuan Sengketa Pilkada 2018 Ke MK Dari Papua Sebanyak 8 Gugatan

  1. Dems Giyai berkata:

    Tugas Masyarakat Deiyai sudah selesai, pada tgl 27 juni 2018, sudah memberikan hak mrk kpd 4 paslon Bupati Deiyai. Sehingga kepada Kandidat yg hendak Menggugat ke MK, hendaknya mempunya bukti yg jelas atas kehilangan suaranya, krn saat ini Masyarakat Deiyai aman2 dan biasa biasa saja. Dan sdg menanti pemimpin yg mrk telah memilih.

  2. Damianus Giyai berkata:

    Disampaikan kepada Masyarakat Deiyai bahwa, telah memberikan Hak suara kepada 4 pasangan calon bupati, dengan aman dan damai. 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati, telah mengajukan gugatannya ke MK, di ini Hak mrk dan dijamin undang undang. Keputusan apapun yg akan diputuskan Mk pada tgl 18 – 26 september semua pihak harus menerima. Baik pihak yg mengajukan gugatan maupun Masyarakat Deiyai. Kepada 4 pasangan calon Ingat sudah menyepakati bersama ” SIAP KALAH SIAP MENANG “. dihadapan Masyarakat Deiyai, dan telah didengar oleh Alam Deiyai serta Tugan yg kita Sembah.

  3. DEMIANUS EDOWAI berkata:

    KEMBALIKAN HASIL HATI NURANI RAKYAT KABUPATEN DEIYAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *