Pengadilan Negeri Nabire Gelar Sidang Perkara 21 WNA Ilegal

Pengadilan Negeri Nabire selama 2 hari sejak senin (15/10) telah melaksanakan sidang kepada 21 warga negara asing yang bekerja secara ilegal di beberapa perusahaan tambang di Nabire, dengan acara persidangan pertama berupa pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Erenst Jannes Ulaen SH MH, didampingi para Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nabire. Para terdakwa juga didampingi 2 orang kuasa hukum dan hadir juga penterjemah.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi, namun yang hadir hanya 2 orang saksi.

Sementara pada hari selasa (16/10), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ke -21 WNA ini terancam pasal 122 huruf A UU no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu ke -21 WNA juga didakwa menyalahgunakan visanya sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun tersangka terdiri dari 4 (empat) warga negara Jepang dengan inisial (TH, KI, YT, HK), 1 (satu) warga negara Korea Selatan dengan inisial (GSY), dan 16 (enam belas) orang warga Negara Tiongkok dengan inisial (TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ, HY).

Puluhan WNA Tiongkok tersebut bekerja pada dua lokasi perusahaan tambang emas rakyat. Ada yang bertugas mengoperasikan alat berat, sopir truk, operator peralatan untuk pemurnian emas. Bahkan ada satu perempuan bertugas sebagai juru masak dan dua orang bertugas sebagai penerjemah bahasa.

Dua lokasi pertambangan emas rakyat di wilayah Lagari, Nabire tersebut juga diketahui menjalin kerja sama usaha dengan 12 perusahaan tambang.

Keberadaan puluhan WNA Tiongkok yang bekerja sebagai buruh di dua perusahaan tambang emas rakyat di Lagari, Nabire diduga melanggar aturan keimigrasian lantaran mereka menggunakan visa kunjungan sebagai wisatawan untuk bekerja.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *