Pemkab Nabire Tetapkan Libur Resmi Dalam Rangka Idul Fitri 1441 H
Nabire – Dalam rangka merayakan Hari Idul Fitri 1441 H, tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Nabire telah menetapkan hari libur resmi.
Penetapan libur resmi tersebut, sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Nabire, Nomor: 1884/1092/SET, tanggal 20 Mei 2020.
Surat Edaran penetapan libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Idul Fitri 1441 H, tahun 2020 tersebut mengacu pada SK Gubernur Papua Nomor 188.4/424/Tahun 2019, tanggal 30 Desember 2019, tentang Hari-Hari Libur Resmi & Cuti Bersama di wilayah Provinsi Papua.
Sesuai hal tersebut maka Pemkab Nabire menetapkan hari libur dalam rangka Idul Fitri 1441 H jatuh pada hari Minggu dan Senin 24 dan 25 Mei 2020.
Aktivitas kerja akan kembali dimulai seperti biasa pada hari Selasa, 26 Mei 2020.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan