INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemkab Mimika Wajibkan Lagu Indonesia Raya Diperdengarkan Setiap Hari!

Pemkab Mimika Wajibkan Lagu Indonesia Raya Diperdengarkan Setiap Hari!

(Bupati Mimika, Johannes Rettob)

Mimika, 17 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 yang mewajibkan instansi pemerintah, sekolah, dan tempat umum memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menanamkan kecintaan terhadap tanah air berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sesuai dengan surat edaran tersebut, Lagu Indonesia Raya harus diperdengarkan atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT, dilanjutkan dengan pembacaan atau pemutaran teks Pancasila. Lagu kebangsaan juga diwajibkan dinyanyikan dalam momen pengibaran dan penurunan Bendera Negara serta saat pembukaan acara-acara seremonial di dalam gedung.

Ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan, seluruh warga yang tidak sedang melakukan aktivitas berisiko tinggi diminta untuk berhenti sejenak dan mengambil sikap sempurna hingga lagu selesai.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dipercayakan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja.

“Setiap jam 10 pagi, kita harus menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kita harus tunjukkan jiwa nasionalisme kita,” tegas salah satu pejabat Pemkab Mimika.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.