Pemekaran Wilayah Di Papua Bisa Picu Konflik

Laporan lembaga Institute for Policy Analysis of Conflict, IPAC di Jakarta mengatakan pemekaran wilayah di Papua telah memicu terjadinya konflik baru. Mereka mendesak pemerintah memperketat syarat pemekaran di wilayah tersebut.

Wakil Direktur Institut for Policy Analysis of Conflict, IPAC Cillian Nolan mengatakan dalam laporan yang diterbitkan hari ini bahwa pemekaran wilayah di Papua adalah salah satu pemicu terjadinya konflik di daerah tersebut.

Dia mengatakan konflik yang terjadi di wilayah baru umumnya terjadi karena pertikaian antar warga saat proses pemilihan kepala daerah.

“Apa yang dibutuhkan adalah pengetatan kriteria bagi pembentukan kabupaten-kabupaten baru, dan pengurangan insentif ekonomi yang menjadikan pemekaran wilayah sedemikian menarik,” kata Nolan kepada Wartawan BBC Indonesia Andreas Nugroho. Pemerintah bukannya tidak sadar dengan ancaman masalah ini.

Berlakukan moratorium

Sejak 2009 moratorium pemekaran wilayah telah diberlakukan meski beberapa kali kebobolan oleh tekanan daerah dan DPR yang bersikeras meneruskan pembukaan wilayah administratif baru.

Dalam kasus Papua, menurut IPAC saat ini 33 daerah pemekaran baru menunggu pertimbangan DPR.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar mengatakan pemekaran tak bisa dihentikan karena dipadang sebagai sarana bagi daerah agar dapat menikmati dana pembangunan yang dikuasai pusat. Agun menegaskan permohonan pemekaran wilayah tetap akan diproses meski moratorium berlaku.

“Moratorium tidak menghalangi kita untuk meneruskan aspirasi rakyat di daerah,” kata Agun.

“Kalau semua anggaran ditentukan di Jakarta dan tidak menjangkau apa yang menjadi kebutuhan rakyat ya salah satu solusi untuk sejahtera adalah dengan pemekaran wilayah karena itu merupakan cara untuk memindahkan dana dari pusat ke daerah.”

Kinerja buruk

Pemerintah pusat nampaknya juga tak bisa berbuat banyak. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah akan dengan ketat mengawasi usulan pemekaran baru, termasuk yang disponsori DPR.

“Kalau memang disampaikan oleh DPR kepada pemerintah, pemerintah akan pelajari lebih dahulu dan sudah pasti syarat-syarat pemekaran harus terpenuhi kalau tidak terpenuhi ya pemerintah tidak akan menyetujui,” jelas Djohermansyah.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan moratorium pemekaran wilayah berlaku 2009 hingga selesainya revisi Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004.

Di dalam RUU tersebut diatur Desain Besar Penataan Daerah termasuk soal pemekaran daerah mulai 2010 – 2025.

Temuan Kementrian Dalam Negeri menyebutkan dari 217 Daerah Otonom Baru (DOB), 80 persen di antaranya berkinerja buruk.

(Sumber : BBC News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *