Pembasmian Miras di Paniai Cuma Wacana Kosong Bupati

1

Pembasmian minuman keras (miras) di paniai merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja bupati dan wakil bupati paniai, Hengki Kayame, SH. MH dan Yohanis You, S.Ag. M.Hum, yang telah berakhir pada tanggal 10 agustus lalu.

Untuk mewujudkan hal itu, baru-baru ini telah dicanangkan gerakan pembasmian miras oleh bupati paniai yang ditandai dengan pemusnahan secara simbolis ratusan botol miras berbagai merk di Lapangan Karel Gobai Enarotali pada acara pengucapan syukur bupati dan wakil bupati dan pada tanggal 17 agustus 2013 setelah upacara bendera.

Hal itu mendapat tangapan serius dari seorang intelektual muda paniai, Fransiskus Xaverius Magai, S.Pi di Enarotali (11/10).

Menurut magai, gerakan paniai tanpa miras yang dicanangkan oleh bupati paniai hengki kayame dengan mengadakan pemusnahan secara simbolis ratusan botol/kaleng minuman keras berbagai merk di lapangan Karel Gobai baru-baru ini, cuma wacana kosong bupati tanpa ada hasil yang signifikan dan kesannya hanya mencari simpati masyarakat belaka.

Nyatanya, kegiatan yang diprakarsai oleh bupati dan melibatkan semua unsur muspida dan para tokoh yang ada itu, belum mampu memberi efek jerah bagi para penjual dan pegiat miras. Malahan pengaruh miras makin tambah parah, setiap hari makin meningkat angka orang mabuk di paniai. Pengaruh miras sudah seperti mantra yang menyihir tidak sedikit masyarakat lokal maupun pendatang untuk terus menjual dan mengkonsumsi miras. Lebih parah lagi yang sangat dominan dan rentan mengkonsumsi miras adalah generasi muda usia sekolah.

Miras juga telah berimplikasi negatif pada pengrusakan moral sampai timbulnya bermacam masalah sosial, seperti menggangu ketertiban umum, juga banyak terjadi pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, meningkatnya angka KDRT yang berujung pada perceraian, penyakitan, bahkan pembunuhan yang mengakibatkan denda yang besar bahkan terjadi dendaman antar marga, kampung dan suku, ungkapnya.

Lebih lanjut magai menuturkan, ini merupakan kelemahan pemerintah paniai karena tidak bertindak secara objektif dengan memperhatikan secara seksama peta peredaran miras yang selama ini sedang berlangsung. Seharusnya ketika pencanagan itu dilaksanakan, perlu juga menginventarisir akar persoalan yang menjadi esensi, kemudian mengandeng semua elemen masyarakat supaya sama-sama berproaktif dalam menangani persoalan ini, dan terutama pemerintah harus bisah menekan para petinggi polisi dan tentara yang ada di paniai untuk menindak tegas para anggotanya yang secara sengaja melindungi atau menjual miras, karena terkesan, pihak keamanan juga disinyalir ikut terlibat dalam mengamankan dan menjual miras di paniai.

Pihak keamanan juga harus segera bertindak lebih professional dalam meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan jalur darat dari nabire yang masuk ke paniai karena selama masih ada Perda Nomor 6 tahun 2006 di kabupaten nabire yang mengatur tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin pemasok minuman beralkohol, maka nabire akan terus menjadi pintu masuk utama miras, terutama oleh pemasok miras sekaliber Bp Piter Nur Salim ke kabupaten dogiyai, deiyai, intan jaya, puncak, puncak jaya dan termasuk kabupaten paniai sendiri yang sampai hari ini menjadi korban dari Perda tersebut, tuturnya.

Magai juga menegaskan, saya menegaskan kepada pihak keamanan untuk lebih sigap dalam melacak dan mengamankan para penjual miras, jangan main tangkap pilih atau menjadikan miras sebagai lahan bisnis. Pihak keamanan jangan berkonspirasi dengan oknum-oknum tertentu untuk tetap melindungi mereka-mereka yang menjual miras, seperti di beberapa kios di jalan Iyaibutu, warung makan Toba Samosir samping pertigaan PLN, kios depan Brimob dan di tempat-tempat lainya. Sekarang yang terpenting adalah bagaimana kita ciptakan tertib intern di kabupaten paniai, mulai dari aparat keamanan dan hal itu harus didukung oleh sebuah regulasi dari pemerintah yang mengatur tentang Pelarangan Miras.

Apabilah tertib intern antara kita sendiri telah tercipta dan regulasi Pelarangan Miras telah di buat, maka bukan suatu hal yang mustahil, pengedaran miras di paniai pasti bisa ditekan sesuai dengan harapan pencanangan yang di lakukan bupati paniai itu dan gerekan paniai tanpa miras pasti akan terealisasi. Tapi bila kita sendiri masih memelihara kucing dalam karung maka pencanangan gerakan peniai tanpa miras adalah mimpi di siang bolong atau wacana kosong yang di umbar-umbarkan oleh bupati paniai untuk mencari sensasi masyarakat paniai saja, tegasnya.

(Sumber : Kompasiana/FX Magai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *