Miris, Karena Tuntutan Hak Ulayat, RSUD Dogiyai Tak Berfungsi Sejak Diresmikan

Dogiyai – Rumah Sakit Pratama Tipe D kabupaten Dogiyai, yang berada di Ekimani, Dogiyai, dan baru diresmikan penggunaannya oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan Bupati Dogiyai, 29 Mei 2019 lalu, hingga saat ini belum melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Penyebab belum adanya pelayanan kesehatan kepada masyarakat disebabkan masih adanya tuntutan pembayaran hak ulayat dari masyarakat.
(Baca Juga : Bupati & Kadinkes Papua Resmikan Rumah Sakit Pratama Tipe D Kabupaten Dogiyai)
Hal itu disampaikan Direktur RSUD Pratama Dogiyai, Lukas Dumupa, S.KM, saat ditemui Nabire.Net, Jumat (01/11), di rumah kontrakan milik Kasat Pol PP Dogiyai, Simon Anouw, yang dijadikan kantor sementara sebagai kantor pelayanan, dan berada di Jalan Trans Nabire Ilaga KM 200 dekat Kali Tuka.
Lukas Dumupa mengatakan, dirinya merasa heran, mengapa tuntutan ulayat tersebut tidak disampaikan pada saat peresmian yang dihadiri Kepala Dinkes Papua saat itu, drg.Aloysius Giyai.
Lanjut Lukas, pihak rumah sakit tidak mengetahui persoalan pembayaran ulayat. Seharusnya hal itu disampaikan kepada Bupati Dogiyai. Jika memang masyarakat tidak terima, jangan Rumah Sakit yang dipalang, karena tentu mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Lukas, akibat tidak berjalannya pelayanan medis di RSUD Dogiyai, warga Dogiyai banyak yang memilih berobat ke RSUD Nabire maupun Paniai. Tentu hal ini sangat miris.
Selaku Direktur RSUD, Lukas berharap agar Bupati Dogiyai bisa menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin, sehingga pelayanan kesehatan tidak terlalu lama terbengkalai.
Sementara itu, Bupati Dogiyai kepada Nabire.Net pada bulan Agustus 2019 lalu sempat berkomentar terkait pemalangan RSUD Dogiyai.
(Baca Juga : Terkait Pemalangan RSUD Dogiyai, Ini Tanggapan Bupati Yakobus Dumupa)
Menurut Bupati, pemalangan tersebut dilakukan oleh pihak atas nama marga Tebai yang tinggal di Denemani, dan terkait dengan tuntutan hak ulayat.
Sebenarnya persoalan ulayat ini sudah dibayarkan oleh Pemkab Dogiyai sebesar 7 Miliar kepada marga Goo, karena Pemkab Dogiyai mengetahui bahwa pemilik tanah atas nama marga Goo.
“Sebenarnya kami sudah bayar 7 Miliar kepada marga Goo, karena setahu kami, yang punya tanah Rumah Sakit atas nama marga Goo, namun diklaim oleh marga Tebai yang tinggal di Denemani, bahwa mereka yang mempunya tanah tersebut”, beber Yakobus Dumupa.
Lanjut Bupati, mengenai persoalan ini, pihaknya sudah mengakomodir hal tersebut, namun pemalangan masih terus dilakukan.
Oleh karena itu, Bupati Dogiyai menegaskan, demi tidak terganggunya pelayanan kesehatan di RSUD Dogiyai, pihaknya akan kembali mengajak marga Tebai untuk mendiskusikan hal ini. Jika tetap tidak ditanggapi baik, maka hal ini akan ditindak tegas.
[Nabire.Net/Ones.Yobee]


Leave a Reply