LBH Yayasan Satu Keadilan Desak Kominfo Buka Pemblokiran Beberapa Situs Dari Papua
Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan, Papua, mendesak Kementerian Komunikasi & Informatika untuk menghentikan pemblokiran beberapa situs berita dan informasi yang ada di Papua, melalui surel yang dikirim hari selasa 18 april 2017.
Seperti dilansir dari situs Suarapapua.com, desakan kepada Kementerian Kominfo tersebut didasarkan atas pemblokiran beberapa situs berita dan informasi seperti infopapua.org, tabloid-wani.com, papuapost.com, freepapua.com, ampnews.org, bennywenda.org, ulmwp.org dan suarapapua.com.
LBH Yayasan Satu Keadilan Papua menyesalkan apa yang dilakukan Kominfo sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan melanggar kebebasan berekspresi.
Ditambahkan, situs-situs yang diblokir tanpa diberi informasi terlebih dahulu tersebut merupakan situs-situs yang biasa menyuarakan secara lantang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua.
Lebih lanjut, Yayasan Satu Keadilan menuding, Kementerian Kominfo tidak menggunakan dasar hukum yang kuat terkait pemblokiran situs-situs yang dimaksud.
Oleh karena itu, LBH Jubi, Yayasan Satu Keadilan meminta Kementerian Komunikasi & Informatika untuk segera membuka pemblokiran situs-situs yang dimaksud, membuat mekanisme transparan terkait pemblokiran situs-situs yang dimaksud dan menghentikan pemblokiran situs-situs kritis di Papua, karena hal tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia.
[Nabire.Net]



Leave a Reply