Kriteria Asli Papua Tidak Digunakan Dalam Pilkada, MRP Keluarkan Rekomendasi Tentang Perlindungan Hak Konstitusi OAP
Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang calon bupati/wakil bupati harus orang Papua asli tidak digunakan dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Papua Adam Arisoy menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan MRP tidak akan digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati di Papua. Hal ini sesuai UU Otonomi Khusus (otsus) 2001 bahwa kriteria tersebut hanya untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Karena itulah maka siapa pun dia dan dari mana sukunya tetap bisa mendaftar serta ikut dalam pilkada di berbagai kabupaten/kota di Papua.
Menurutnya, bila MRP ingin bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota harus orang asli Papua maka terlebih dahulu mengajukan rekomendasi untuk memasukkan poin tersebut ke dalam UU Otsus.
Selama tidak ada klausul tentang kekhususan itu di UU Otsus maka KPU tetap memberikan kesempatan kepada semua warga negara yang ingin maju sebagai bupati/wakil bupati, dari mana pun dia berasal, tegas Ketua KPU Papua Adam Arisoy.
Sementara itu, menanggapi rekomendasi MRP, nomor 11/MRP/2015 tentang perlindungan hak konstitusi orang asli Papua dalam Pilkada gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati, ditanggapi positif Ketua DPD KNPI Kabupaten Nabire, Norberthus Mote, SE M.Si.
Dirinya meminta dan mengharapkan kiranya kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU yang melaksanakan Pilkada serentak, termasuk Nabire untuk melakukan konsultasi kembali terkait hal tersebut.
Dijelaskan Noberth Mote, MRP dalam mengeluarkan surat rekomendasi dan resolusi tersebut tentunya memiliki pertimbangan tertentu dan acuannya adalah Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni UU Nomor 21 tahun 2001. Sehingga, selaku tokoh pemuda mendukung hal itu.
Saat ini tercatat 11 dari 29 kabupaten/kota di Papua yang akan melaksanakan pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember mendatang.
Ke-11 kabupaten yang akan menggelar pilkada antara lain Kabupaten Keerom, Kab.Jayawijaya, Kab.Yalimo, Kab, Yahukimo, Kab.Supiori, Kab.Mamberamo Raya, Kab.Merauke, Kab.Boven Digul, dan Kab.Asmat.
Post Views: 335
Tinggalkan Balasan