Kriteria Asli Papua Tidak Digunakan Dalam Pilkada, MRP Keluarkan Rekomendasi Tentang Perlindungan Hak Konstitusi OAP

Seorang pemilih  memasukan surat suara ke dalam kotak suara di TPS 01, Kampung Mekurima, Kwamki Narama, Timika, Papua, Selasa (29/1). Pilkada Papua kali ini mengusung 6 pasang calon yang akan mempersebutkan kur

Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang calon bupati/wakil bupati harus orang Papua asli tidak digunakan dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy menegaskan, reko­mendasi yang dikeluarkan MRP tidak akan digunakan da­lam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pil­kada) bupati di Papua. Hal ini sesuai UU Oto­nomi Khusus (otsus) 2001 bahwa kriteria tersebut hanya untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Karena itulah maka siapa pun dia dan dari mana sukunya tetap bisa mendaftar serta ikut da­lam pilkada di berbagai kabu­paten/kota di Papua.

Menurutnya, bila MRP ingin bu­pati/wakil bupati atau walikota/wa­kil walikota harus orang asli Papua maka terlebih da­hulu mengajukan reko­mendasi untuk memasukkan poin tersebut ke dalam UU Otsus.

Selama tidak ada klausul tentang kekhususan itu di UU Otsus maka KPU tetap mem­berikan kesempatan kepada semua warga negara yang ingin maju sebagai bupati/wa­kil bupati, dari mana pun dia berasal, tegas Ketua KPU Papua Adam Arisoy.

Sementara itu, menanggapi rekomendasi MRP, nomor 11/MRP/2015 tentang perlindungan hak konstitusi orang asli Papua dalam Pilkada gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati, ditanggapi positif Ketua DPD KNPI Kabupaten Nabire, Norberthus Mote, SE M.Si.

Dirinya meminta dan mengharapkan kiranya kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU yang melaksanakan Pilkada serentak, termasuk Nabire untuk melakukan konsultasi kembali terkait hal tersebut.

Dijelaskan Noberth Mote, MRP dalam mengeluarkan surat rekomendasi dan resolusi tersebut tentunya memiliki pertimbangan tertentu dan acuannya adalah Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni UU Nomor 21 tahun 2001.  Sehingga, selaku tokoh pemuda mendukung hal itu.

Saat ini tercatat 11 dari 29 kabupaten/kota di Papua yang akan melaksanakan pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember mendatang.

Ke-11 kabupaten yang akan menggelar pilkada antara lain Kabupaten Keerom, Kab.Jaya­wijaya, Kab.Yalimo, Kab, Yahukimo, Kab.Supiori, Kab.Mamberamo Raya, Kab.Me­rauke, Kab.Boven Digul, dan Kab.Asmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *