KPU Paniai Putuskan Hanya Paslon Meki Nawipa/Oktovianus Gobai Yang Maju Pada Pilkada Paniai 2018

Setelah melalui proses panjang, KPU Paniai akhirnya memutuskan pasangan calon Bupati yang akan maju pada Pilkada kabupaten Paniai 2018 dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati kabupaten Paniai, bertempat di Kantor KPU Paniai, Kamis sore 7 Juni 2018.

Dari 5 pasangan calon yang sebelumnya diputuskan KPU Paniai maju pada Pilkada kabupaten Paniai pada rapat pleno 12 Februari lalu, tersisa 1 pasangan calon yang resmi diputuskan maju oleh KPU Paniai, kamis 7 Juni 2018.

Dalam SK Nomor 25 tanggal 12 Februari itu, ditetapkan lima paslon peserta Pilkada 2018 di Kabupaten Paniai, yakni petahana Hengki Kayame-Yehezkiel Tenouye dan Meki Nawipa-Oktopianus Gobai. Keduanya menggunakan jalur partai politik.

Sementara tiga pasangan calon lainnya menggunakan jalur perseorangan, yakni Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebai dan Yunus Gobai-Markus Boma.

Namun dalam putusan KPU Paniai pada rapat pleno 7 Juni, KPU Paniai akhirnya menetapkan hanya pasangan Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai yang memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Paniai 27 Juni 2018, sementara empat pasangan lainnya dinyatakan gugur.

Untuk tiga paslon masing-masing Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebai dan Yunus Gobai-Markus Boma yang menggunakan jalur perseorangan bermasalah dari aspek administrasi dukungan kartu tanda penduduk (KTP), sehingga Panwaslu setempat membatalkan SK penetapan paslon pilkada itu.

Meskipun tiga paslon tersebut sudah mengajukan banding ke PTUN Makasar hingga Mahkamah Agung tetapi hasil akhirnya dikembalikan kepada KPU dan Panwas kabupaten Paniai.

Sementara untuk pasangan Hengki Kayame dan Yehezkiel Tenouye digugurkan KPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Hengki Kayame dinyatakan pailit.

Keputusan yang diambil KPU Paniai ini dilakukan setelah KPU Paniai melakukan koordinasi dengan KPU RI, Bawaslu Papua, KPU Papua, Panwas Kabupaten Paniai dan Gubernur Papua.

Dengan putusan ini, maka pasangan Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai yang diusung partai Nasdem dan PKB, akan menghadapi kotak kosong pada 27 Juni 2018 mendatang.

Putusan KPU Paniai ini mendapat penolakan dari paslon nomor urut satu, Hengki Kayame dan Yehezkiel Tenouye yang kemungkinan besar akan menempuh jalur hukum.

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati kabupaten Paniai ini dijaga ketat oleh 170 personil aparat gabungan dari TNI/Polri yang dipimpin langsung oleh Dandim 1705/Paniai, Letkol Inf Jimmy T.P Sitinjak didampingi Kabag Ops Polres Paniai, Kompol Mardi Marpaung S.Sos.

Pilkada Paniai 2018 akan diikuti sebanyak 100. 843 pemilih yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Terdiri dari 106.158 pemilih laki-laki dan 69.829 pemilih perempuan, tersebar di 13 distrik di Paniai.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *