INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Ko’Sapa Apresiasi DPR Papua Tengah dan STIH Timika Susun Raperdasus Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah

Ko’Sapa Apresiasi DPR Papua Tengah dan STIH Timika Susun Raperdasus Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah

Nabire, 28 Oktober 2025 – Komunitas Sastra Papua (Ko’SaPa) memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Timika atas inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Papua Tengah.

Koordinator Umum Ko’SaPa, Hengky Yeimo, mengatakan bahwa rancangan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam melestarikan warisan budaya Papua, khususnya di bidang bahasa dan sastra.

“Dari 34 perda yang dibahas DPR Papua Tengah, salah satunya adalah perda tentang sastra dan bahasa daerah. Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pelestarian bahasa dan sastra di Papua Tengah,” ujar Yeimo kepada wartawan di Nabire, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, keberadaan Raperdasus ini akan menjadi dasar hukum bagi para pegiat sastra Papua dalam melakukan dokumentasi, perlindungan, dan pewarisan karya sastra daerah.

“Misalnya, karya berupa cerita rakyat, pantun, atau puisi dalam bahasa daerah bisa digunakan di sekolah, lembaga keagamaan, dan yayasan untuk melestarikan serta mendokumentasikan bahasa dan sastra daerah,” jelasnya.

Yeimo menambahkan, dengan adanya peraturan daerah khusus ini, generasi muda Papua, khususnya di Papua Tengah, akan semakin termotivasi untuk menulis dan berkarya.

“Sebelum ada Perdasus saja kami sudah menulis. Kalau nanti Perdasus disahkan, para penulis bisa lebih bebas berekspresi tanpa takut diintimidasi saat membuat karya sastra realis,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan regulasi dan pendanaan bagi pegiat sastra di Papua.

“Kami sadar Perdasus bukan satu-satunya wadah bagi pegiat sastra, tetapi budaya di tanah Papua perlu dilindungi dengan regulasi dan dana yang memadai,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yeimo menyampaikan apresiasi khusus kepada Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai, yang dinilai konsisten memperjuangkan regulasi perlindungan bahasa dan sastra sejak masa Papua induk hingga terbentuknya Provinsi Papua Tengah.

“Kami di Komunitas Sastra Papua telah memperjuangkan perlindungan sastra dan bahasa daerah selama lebih dari 14 tahun. Kini, kami merasa lega karena Raperdasus ini sudah masuk tahap pembahasan,” katanya.

Yeimo juga mengajak seluruh lembaga dan komunitas literasi yang peduli terhadap pelestarian bahasa daerah di Papua untuk ikut mengawal proses pembahasan Raperdasus ini hingga tahap akhir.

“Mari kita kawal bersama sampai disahkan di Dirjen Otonomi Daerah di Jakarta,” tutupnya.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.