“Kontroversi Dinamika Seleksi MRPT di Provinsi Papua Tengah”

Nabire, Provinsi Papua Tengah, setelah mendapatkan status Daerah Otonomi Baru (DOB) berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2023, menghadapi situasi yang rumit terkait seleksi anggota Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT).
Undang-undang tersebut ditujukan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat Papua Tengah, tanpa memihak kelompok atau golongan tertentu.
Namun, dalam dinamika seleksi MRPT, terjadi berbagai insiden yang mencemaskan, dengan adanya intervensi, indikasi kejanggalan, dan pertanyaan akan integritas proses tersebut.
Meskipun Tim Seleksi MRPT dan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi (Panwas Provinsi) ada, mereka tidak menanggapi atau menindaklanjuti laporan pengaduan keberatan yang telah disampaikan oleh pihak yang berkeberatan, mulai dari administrasi persyaratan hingga pengumuman uji publik.
Berikut beberapa catatan terkait masalah tersebut:
-
Pada tanggal 14 Mei 2023, Pengurus Dominasi Sinode (KINGMI) mengeluarkan rekomendasi kolektif yang mencakup 9 (sembilan) nama, namun terdapat indikasi intervensi negatif dan tanda tangan palsu oleh Pengurus Sinode KINGMI. Mengingat adanya dualisme tingkat Sinode, untuk menjaga keadilan, Tim Seleksi MRPT sebaiknya membatalkan kuota dari Sinode KINGMI.
-
Pada tanggal 29 Juni 2023, Pengurus Dominasi Sinode KINGMI mengeluarkan rekomendasi kolektif dengan nomor 357/MRP-PT/VI/2023 yang mencakup 5 (lima) nama yang menunjukkan intervensi yang sangat mencolok oleh pengurus Sinode KINGMI.
-
Tim Seleksi MRPT menemukan bahwa dari 28 nama yang berasal dari Pokja Agama yang didominasi gereja-gereja, tidak memenuhi persyaratan karena rata-rata terdapat indikasi ijazah palsu dan terdaftar dalam berbagai Sistem Partai Politik (Sipol).
-
Tim Seleksi MRPT menemukan 4 nama dari Sinode KINGMI yang memiliki indikasi ijazah palsu, yaitu dengan inisial AT, ED, YM, dan WP, serta 2 (dua) nama yang terdaftar secara aktif dalam Sipol, yaitu YG dan YM. Oleh karena itu, kami meminta agar 5 (lima) nama tersebut segera dikeluarkan dari daftar Calon Tetap.
Masyarakat menganggap bahwa dalam dinamika seleksi MRPT, diduga terdapat kesalahan yang signifikan, menunjukkan adanya intervensi, kejanggalan, dan indikasi yang dilakukan oleh kelompok dan golongan tertentu untuk menduduki kursi MRPT.
Berdasarkan temuan pelanggaran di atas, kami meminta kepada Tim Seleksi MRPT untuk segera mengambil langkah-langkah alternatif atau solusi yang dapat memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Papua Tengah. Hal ini penting guna menjaga integritas proses seleksi dan memastikan bahwa anggota MRPT merupakan wakil yang dipilih secara transparan dan adil.
*Penulis : Apianus Yarinap, S.E/Calon Anggota MRP-PT Pokja Agama Sinode (KINGMI) di Tanah Papua
[Nabire.Net]




Leave a Reply