Ketua DPRP Ingatkan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Non Covid-19

(Ketua DPRP Ingatkan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Non Covid-19)



Jayapura – Seluruh Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Papua, diminta untuk tidak semata-mata fokus pada penanganan pasien Covid-19 dan melupakan pasien yang menderita sakit lain (pasien non covid-19).

Hal itu disampaikan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, Rabu (27/05). Jhony menegaskan bahwa ada sanksi pidana bagi mereka yang menolak pasien dengan gejala lain.

“Ada laporan di Jayapura, sejumlah rumah sakit tolak pasien diluar Covid-19. Saya pikir apapun alasannya ini tidak boleh karena ada UU yang mewajibkan. Yang menolak ini bisa dipidanakan,” ucap Jhony Banua Rouw, seperti dilansir dari Humas Pemprov Papua.

Ditegaskan, setiap rumah sakit wajib memberi pertolongan awal bagi pasien yang datang, lalu kemudian dapat membuat rujukan ke fasilitas kesehatan lain, bila kekurangan tenaga medis atau lainnya.

“Jangan langsung ditolak, apalagi dengan alasan tenaga medis sedang fokus tangani pasien Covid-19. Saya kira ini alasan yang tidak tepat sehingga kita mintakan agar hal ini jangan lagi terulang,” ungkap Jhony.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRP Yulianus Rumbairusy dalam rapat penyusunan Raperdasi bencana non alam (penyakit menular) mengecam sejumlah rumah sakit yang menolak menangani pasien dengan gejala diluar Covid-19.

Ia menilai penolakan itu merupakan satu bentuk pelanggaran karena bertentangan dengan UU Kesehatan. Bahkan yang ditolak itu pun merupakan orang asli Papua yang mestinya mendapat penanganan medis”.

“Makanya kami akan memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan bahkan kalau perlu mesti ada evaluasi supaya hal seperti ini tidak lagi terjadi di lain hari,” pungkasnya.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *