Kepala Distrik Sukikai Selatan Suarakan & Dukung Aspirasi Rakyat Terbawah

index

Kepala Distrik Sukikai Selatan (Suksel), Thobias  F. Bunapa, menanggapi keluhan dan aspirasi rakyat terbawah, dirinya sebagai kepala wilayah berhak untuk menyuarakan dan mendukung. Hal ini dikemukakannya di kediamannya, minggu lalu (17/11).

Dikatakan Thobias Bunapa, masyarakat Distrik Sukikai Selatan siap menerima pemekaran baru dari kedua kabupaten, yaitu pemekaran baru dari Kabupaten Mimika Barat atau pemekaran baru dari Kabupaten Dogiyai. Dirinya selaku kepala wilayah sangat mendukung aspirasi masyarakat bawah. Aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah adalah murni dan fakta. Sehingga sebagai pemerintah wilayah perlu menyuarakan aspirasi atau keluhan dari masyarakat kepada pemerintah atas.

“Daerah Distrik Sukikai Selatan itu daerah sarjana orang Mapia dan Distrik Unito masyarakat kami siap menunggu dan menerima pemekaran baru,” kata kepala distrik.

Lebih lanjut dikatakan, di wilayah itu ada dua suku yang mendiami yakni Suku Mee Mapia dan Suku Kamoro Pantai.  Adat istiadat, budaya, ras dan bahasa yang berbeda juga letak geografis wilayah yang sangat sulit untuk menemui masyarakat di kampung. Medan sulit yang ditempuh dengan berjalan kaki bisa memakan dua hingga tiga malam bahkan bisa memakan waktu minggu.

Dukungan senada juga disampaikan Sekretaris Distrik Sukikai Selatan merangkap staf, Kristianus Tagi, S.IP dan Yohanes Tekege S.IP. Ditambahkan, Distrik Sukikai Selatan adalah jantung perbatasan antara Kabupaten Kaimana, Mimika Barat, Dogiyai dan Kabupaten Nabire.  Sehingga sebelum hujan turun, pemerintah melihat keluhan dan aspirasi masyarakat kampung terpencil.

Karena selama 12 tahun Otsus bergulir di Tanah Papua dan Papua Barat, masyarakat pribumi baik di pesisir maupun di pegunungan belum menikmati hasil yang berkualitas lima pilar pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, infrastruktur dan Imtaq.

Kelapa Distrik Thobias Bunapa juga diangkat sebagai Ketua LMA wilayah lintas kerja mulai batas Bukauwodimi ikut Kali One, Kali Mapia, Pogi, Haka, Adai hingga muara daerah belahan selatan Mapia. Sebagai ketua LMA dirinya berharap agar tidak ada pihak yang semena-mena memasukkan investor ke daerahnya tanpa rekomendasi LMA. Jika tidak, maka pihaknya akan mengembalikan investor yang dimasukan ke wilayahnya. Dengan alasan, wilayah tersebut milik masyarakat asli Papua, dimana Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 mengatakan bahwa segala kekayaam alam (SDA) terbagi dalam warga diakui oleh Negara Republik Indonesia akan ditangani masyarakat pribumi asli Papua.

“Tuhan limpahkan SDA dibumi ini menjaga dan melingdungi adalah masyarakat asli pribumi yang berdomisili di masing-masing wilayah. Maka apabila pemerintah memasukan investor dari luar maupun dalam lewat jalur yang tepat dan jelas itu kami siap menerima. September lalu tim survey dari Bandung masuk di wilayah Distrik Sukikai Selatan Kampung Piniha. Sepengetahuan LMA masuk secara diam-diam sebagai lembaga LMA bersama masyarakat pribumi pernah mengembalikan ke tempat semula. Selanjutnya juga hal yang sama,” paparnya.

(Sumber : Papuaposnabire)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *