Kepala BPJS Kesehatan Nabire : Proses Pindah Faskes di Nabire Tidak Memakan Waktu 1 Bulan

Nabire, Salah satu Puskesmas di Nabire mengeluhkan proses perpindahan Faskes tingkat dasar dari pasiennya ke faskes tingkat dasar lain di Nabire yang memakan waktu hingga 1 bulan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Nabire, Marell Obrin Thompson Gultom, mengatakan, kemungkinan ada mispersepsi dalam hal ini, bahwa peserta yang melakukan pindah faskes dan akan berlaku di bulan depan di faskes yang baru tetap terdaftar di faskes yang lama dalam bulan berjalan sehingga untuk berobat masih tetap di puskesmas awal selama bulan berjalan di faskes sebelum perubahannya.
“Mungkin ada penyampaian dari Puskesmas-nya yang kurang tepat ataukah mungkin dari maksud Puskesmas-nya ini yang kurang dipahami baik. Jadi pada dasarnya, untuk proses pindah faskes itu tetap bisa dilakukan kapan saja, dan tidak ada ketentuan bahwa ketika melakukan pindah faskes prosesnya itu sampai dengan 1 bulan. Tetapi 1 bulan yang dimaksud ini sebenarnya adalah ketika dia pindah faskes di bulan ini, dia baru akan teregistrasi di faskes yang baru itu di bulan depan, jadi bukan prosesnya yang 1 bulan, tetapi memang dia baru akan terdaftar di Faskes yang baru itu di bulan depan.”, kata Marell Obrin Thompson Gultom, kepada Nabire.Net, Jumat (01/09/2023).
Hal itu kata Kepala BPJS Kesehatan Nabire sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dimana BPJS Kesehatan membayar biaya jaminan kesehatan ke puskesmas fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam hal ini dengan sistem kapitasi. Artinya BPJS Kesehatan wajib membayarkan setiap bulan di awal bulan sesuai dengan peserta terdaftar di salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertamanya.
“Contoh misalkan kita katakan di Puskesmas A dia ada peserta terdaftarnya ada 5.000, maka BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 15 akan membayar ke Puskesmas A senilai pengalihnya 5.000 tadi. Nah ini yang menyebabkan kenapa ketika ada peserta yang pindah faskes dia baru akan diberlakukan di bulan depan”, tuturt Marell Obrin Thompson Gultom.
Dijelaskan, “karena perhitungan kapitasinya otomatis akan terhitung di bulan depan karena di bulan ini sudah dilakukan perhitungan untuk 5.000 dengan daftar yang ada dan itu sudah dibayarkan langsung di Puskesmas A. Ketika dia memindahkan ke Puskesmas B, maka otomatis perhitungan namanya dia itu baru akan ada di puskesmas B, Dan kami bayarkan biaya kapitasinya itu ke puskesmas B itu untuk bulan depan.”
“Jadi untuk prosesnya bukan 1 bulan, Mobile JKN pun bisa dilakukan di hari yang sama otomatis bisa langsung diproses di hari yang sama. Tapi nanti dia baru terdaftarnya di bulan depan, proses penggantiannya sudah langsung ditindaklanjuti di hari yang sama, tetapi dia baru akan teregistrasi di bulan depan”, kata Kepala BPJS Kesehatan Nabire, Marell Obrin Thompson Gultom.
“Terkait pindah faskes sendiri jadi memang pindah faskes ini ada ketentuan bagi peserta yang sudah terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama dia baru bisa melakukan perubahan setelah 3 bulan terdaftar di fasilitas kesehatan tersebut artinya ketika dia terdaftar di puskesmas A di bulan Agustus maka dia baru bisa merubah di puskesmas B itu setelah melewati 3 bulan sejak bulan Agustus”, beber Marell Obrin Thompson Gultom.
Namun ada kondisi-kondisi pengecualian sendiri misalkan pasien pindah domisili atau memang dia sedang menjalani pengobatan yang cukup lama di suatu daerah nah itu memang bisa ada pengecualian. Tetapi secara ketentuan, umumnya yang bisa dilakukan pemindah faskes adalah setelah terdaftar 3 bulan sesuai dengan peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018.
[Nabire.Net/Clivans Marcyano Halim]


Leave a Reply