Kejati Papua Harus Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan 43 Anggota DPR Papua Barat

Sebanyak 43 anggota DPR Papua Barat yang saat ini sedang terjerat proses hukum terkait peminjaman uang Rp 22 miliar dari PT Padoma, BUMD Barat ramai-ramai mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Padahal hanya Ketua DPR Papua Barat, Yosep Yohan Auri yang telah ditahan.

Koordinator Jaringan Advokasi LSM Papua Barat, Andris Wabdaron di Manokwari, Senin (5/8) mengatakan, permohonan penangguhan penahanan tersebut harus ditolak Kejaksaan Tinggi Papua. Memang hak tersangka untuk mengajukan penangguhan sesuai dengan Pasal 31 KUHAP, tetapi tidak serta merta wajar untuk dikabulkan.

“Kita lihat pada KUHAP tujuan penahanan seperti apa? Penahanan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bisa merusak barang bukti kalau tidak ditahan. Jadi, ini sebaiknya ditolak,” katanya. Ia menjelaskan, 43 orang ini adalah pejabat aktif DPR Papua Barat dan mempunyai kekuasaan, kewenangan, dan uang untuk mengubah situasi hukum.

“Dari apa yang mereka miliki, mereka bisa merusak barang bukti. Contohnya penyidikan yang dilakukan kejaksaan, mereka bisa suap untuk memperlemah dakwaan, atau suap untuk menghilangkan sebagian barang bukti, atau juga suap untuk memengaruhi kualitas saksi,” tegasnya. Ia juga menjelaskan, syarat penahanan menurut prinsip hukum ada dua syarat, masing-masing syarat subjektif dan objektif. Ia tidak yakin penahanan anggota DPRD Papua Barat akan mengganggu jalannya pemerintahan setempat.

Kepala Bidang Keuangan Papua Barat, Marthen Erari, sudah ditahan oleh Pengadilan Tipikor Manokwari. Namun, nyatanya roda pemerintahan tetap berjalan normal. “Secara politis mereka tidak buat apa-apa kok untuk orang Papua Barat,” katanya.

Kepala Suku Maybrat Manokwari, Marthen Nauw, mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Papua untuk terus memproses secara hukum 43 anggota DPR Papua Barat tersebut. “Kalau mereka bapak rakyat, ya harus tunjukkan bahwa mereka itu bapak rakyat. Kalau bapak rakyat memperkaya diri, itu suatu kesalahan fatal yang dilakukan. Jadi, silakan saja pada pihak penegak hukum untuk memproses, menganalisis, dan memeriksa tindakan itu baik atau tidak. Kalau melawan hukum harus diproses,” tegasnya.

Menurutnya, upaya hukum perlu dilanjutkan sebagai pembuktikan, apakah kasus yang dituduhkan benar atau tidak. Selain itu, proses hukum dikedepankan sebagai peringatan atau pelajaran bagi pejabat lain agar tidak gampang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan. “Jangan ada anggota dewan yang lain lagi yang melakukan seperti itu. Ini supaya ada efek jera,” ia menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *